POJOKSATU.id, PURWAKARTA — Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi (Tupertrans) DPRD Purwakarta terlihat sangat ugal-ugalan mulai sejak kepemimpinan H. Ahmad Sanusi, jika melihat nilai anggaran dari waktu ke waktu.
Awal dilantik sebagai Ketua DPRD Purwakarta pada awal Agustus 2019, tidak lama kemudian, tepatnya pada akhir September, Tupertrans mengalami kenaikan sekitar 50 persen.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2019, pada Pasal 22 disebutkan besaran tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Purwakarta.
Salah seorang mantan pimpinan DPRD periode 2014-2019 menyampaikan, tunjangan perumahan pada masanya tidak mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau tidak salah antara Rp11 juta atau Rp12 jutaan," kata salah seorang mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2014-2019 kepada Pojoksatu.id.
Hal senada juga disampaikan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Ia mengaku cukup terkejut ketika mengetahui Tupertrans DPRD kini mencapai puluhan juta rupiah.
"Di masa saya itu kalau tidak salah sekitar Rp9 jutaan, untuk setiap anggota," kata mantan anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.
Awal terjadinya kenaikan Tupertrans DPRD Purwakarta secara signifikan ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2019, satu bulan setelah H. Ahmad Sanusi menjabat sebagai Ketua DPRD Purwakarta.
Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam peraturan bupati tersebut, di antaranya dibahas dua tunjangan, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Yang menarik, pembahasan kedua tunjangan tersebut mencakup beberapa pasal, mulai Pasal 18 hingga Pasal 22, berikut dengan rincian anggarannya.
Adapun rincian anggarannya, yakni tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp17.300.000, Wakil Ketua Rp16.500.000, dan anggota DPRD Rp16.000.000.
Sementara untuk tunjangan transportasi, sesuai dengan Pasal 22 ayat 8, seluruh anggota DPRD mendapatkan tunjangan yang sama, yaitu Rp12.000.000.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada 30 September 2019 dan ditandatangani oleh Bupati serta Sekda Purwakarta.
Kemungkinan setelah badai Covid-19 terjadi, pada 2022 kembali terjadi kenaikan Tupertrans DPRD yang melejit lebih tinggi lagi hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, belum diketahui berapa nilai Tupertrans pada 2022 tersebut. Yang pasti, akibat kenaikan tunjangan perumahan tersebut, kini persoalan ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri.
Bahkan, mantan Sekretaris DPRD periode 2019-2024 sudah diperiksa kejaksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan, kemungkinan perihal kedua tunjangan tersebut.
Adapun pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019-2024, yaitu Ketua H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua I Warseno, Wakil Ketua II Sri Puji Utami, dan Wakil Ketua III Neng Supartini.
Dari data yang diterima Pojoksatu, tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp47 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp25 juta.
Sementara untuk para Wakil Ketua DPRD, besaran tunjangan perumahan yaitu Rp39,4 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp23,5 juta.
Sedangkan untuk para anggota dewan, besaran tunjangan perumahan mencapai Rp32,7 juta, sementara tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta. ***




