POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Kepala Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani di non aktifkan, pasca di jemput paksa aparat penegak hukum dan langsung ditahan kepolisian.
Pengganti untuk Kades yang non aktif tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) menunjuk sekretaris desa sebagai penggantinya.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas DPMD Purwakarta, Rustaman Arifin, saat di konfirmasi pojoksatu prihal kekosongan jabatan Kades.
"Untuk masalah pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, sehingga pelayanan jangan terganggu maka Sekdes naik menjadi Kades," kata Rustam, kepada pojoksatu.id, Minggu (04/10).
Namun, lanjut Rustam, posisi sekdes yang menjadi kades hanya atas nama, tapi kalau kades masih tetap yang lama yaitu Imam Tabroni ( IT ).
"Karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kita nanti lihat dulu hasil keputusan dari pengadilan," tambah Rustam.
Untuk diketahui, Imam Tabroni ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang wanita.
Setelah ditetapkan tersangka, Imam Tabroni tidak pernah datang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut, atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Setelah dua kali mangkir dari panggolan kepolisian, akhirnya sang kepala desa Imam Tabroni di jemput paksa dirumahnya oleh pihak kepolisian, yang kemudian langsung di tahan.
Untuk diketahui, Kepala Desa Cianting Utara, sudah beberapakali berhadapan dengan masalah hukum namun selalu berhasil lolos.
Diantaranya Imam Tabroni pernah berhadapan dengan Kejaksaan, yaitu mengenai kasus Dana Desa, sang kepala desa hanya diminta pengembalian Dana Desa.
Kemudian kasus yang sempat viral di media sosial, yaitu sekelompok orang dalam video yang diduga tengah melakukab pesta narkoba, kemungkinan yang merekam video pakai handphon sang kepala desa.
Kabarnya pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ), menjemput sang kepala desa. Tapi, nasib mujur masih menaungi sang kepala desa, sehingga bisa lolos kembali.
Dan kali ini, mungkin sedang bernasib sial sang Kades terjerat kasus tindak pidana penganiayaan, ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan kemudian di tahan.**



