POJOKSATU.ID - Eh, siapa sangka? Barang-barang mewah hasil rampasan dari kasus korupsi ternyata bisa dimiliki masyarakat umum lewat mekanisme lelang resmi.
Mulai dari rumah, mobil, sampai barang elektronik semuanya bisa dilepas ke publik.
Tapi, gimana sih cara ikut lelangnya?
Tenang, nggak serumit yang dibayangkan, kok.
Baca Juga: Mulai 15 April 2026, ASN Jogja Wajib WFH Tiap Rabu, Jumat Jadi Car Free Day, Ini Penjelasannya
Tapi tetap ada aturan main yang harus dipahami biar nggak zonk di tengah jalan.
Lelang barang rampasan koruptor biasanya dilakukan oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan.
Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“Lelang ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa ikut selama memenuhi syarat,” begitu penjelasan yang sering disampaikan dalam pengumuman resmi lelang.
Nah, biar nggak bingung, begini alur sederhananya.
Pertama, calon peserta harus mendaftar melalui situs resmi lelang negara, yaitu lelang.go.id.
Di sana, kamu wajib membuat akun dan melengkapi data diri. Jangan asal isi ya, karena data ini akan diverifikasi.
Setelah itu, kamu bisa mulai “berburu” barang yang dilelang.
Wah, seru juga! Di platform tersebut, tersedia berbagai kategori barang, lengkap dengan deskripsi, harga limit (harga awal), dan jadwal lelang.
Kalau sudah nemu yang cocok, langkah berikutnya adalah menyetor uang jaminan.
Nah, ini penting banget. Uang jaminan ini jadi tanda keseriusan kamu sebagai peserta.
Besarnya bervariasi, tergantung nilai barang.
“Kalau nggak setor jaminan, ya otomatis nggak bisa ikut bidding,” begitu kira-kira aturan mainnya.
Proses lelang sendiri biasanya dilakukan secara online.
Jadi, kamu bisa ikut dari mana saja.
Tinggal pantengin waktu lelang, lalu lakukan penawaran harga (bidding) sesuai kemampuan.
Baca Juga: Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder
Eh, tapi jangan kalap ya! Banyak peserta yang terlalu semangat sampai harga melonjak jauh dari nilai awal.
Padahal, tujuan awalnya kan cari barang dengan harga lebih terjangkau.
Kalau kamu menang lelang, selamat!
Tapi ingat, ada kewajiban yang harus segera dipenuhi, yaitu melunasi sisa pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kalau sampai telat, bisa-bisa uang jaminan hangus. Duh, sayang banget kan?
Selain itu, penting juga untuk mengecek kondisi barang secara detail sebelum ikut lelang.
Biasanya, penyelenggara menyediakan jadwal open house atau peninjauan langsung.
Jangan sampai cuma tergiur harga murah, tapi ternyata kondisi barang nggak sesuai harapan.
Fenomena lelang barang rampasan ini juga jadi salah satu cara negara mengembalikan kerugian akibat korupsi.
Baca Juga: Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder
Jadi, selain bisa dapat barang, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pemulihan aset negara.
Menarik, kan?
Jadi, buat kamu yang penasaran atau lagi cari barang dengan harga miring, nggak ada salahnya coba ikut lelang ini.
Tapi ingat, tetap bijak dan teliti.
Soalnya, kesempatan bagus itu datang, tapi kalau nggak siap, ya bisa lewat begitu saja. Nah loh!***

