POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengedar Satriawan (23) berhasil diringkus Polresta Kendari saat hendak membawa dua paket sabu siap pakai sejumlah 0,55 gram.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas menerima informasi dari masyarakat pada pukul 17.00 Wita.
Baca Juga: Polres Konsel Amankan Seorang Pemuda, Hendak Bawa Sabu Seberat 200 Gram
Dari informasi itu, lanjut Eka, setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendari segera melakukan penyelidikan.
"Petugas berhasil menangkap Satriawan dengan beberapa barang bukti. Yaitu barang bukti narkotika sebanyak 2 saset plastik dan beberapa barang bukti non narkotika lainnya," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Minggu (3/12/2023)
"1 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 4 saset plastik bening kosong ukuran kecil, 1 potongan pipet warna merah pembungkus narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah dompet warna hitam," ungkap Eka.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kolut Digebrek Sedang Pesta Sabu Bareng Cewek
Adapun rencana tindak lanjut yaitu melakukan lidik pengembangan, mlakukan riksa interogasi terhadap saksi-saksi dan melalukan gelar awal.
Hingga saat ini diketahui terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

