PALEMBANG, POJOKSATU.id, Polda Sumatera Selatan menetapkan pihak manajemen PT Ricky Agrindo Sejahtera (RAS) sebagai tersangka dalam penyidikan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dari 17 laporan polisi yang melibatkan perusahaan, penyidik masih mendalami 15 korporasi lainnya, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana pada Kamis (15/10/2026).

Polda Sumsel tangani 58 laporan karhutla

Hingga tanggal tersebut, Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 17 laporan di antaranya berkaitan dengan perusahaan.

Selain PT RAS, perusahaan yang masih dalam penyidikan adalah PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT KSM, PT BMI, PT PNUB, PT PPLS, BSS, PT PML, PT BA, PT CT, dan BMA.

Penyidik segel area konsesi seluas 620,62 hektare

Dalam proses penyidikan, polisi menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Rony mengatakan penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation, yakni metode penyidikan berbasis ilmu pengetahuan. Sejumlah ahli, termasuk ahli ilmu tanah dan kerusakan lingkungan dari perguruan tinggi seperti IPB University, dilibatkan untuk mengkaji bukti dan kondisi di lokasi kebakaran.

Ia menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur, dengan mengandalkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban pencegahan karhutla perusahaan turut diperiksa

Penyidikan juga mencakup pemeriksaan atas upaya perusahaan dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya. Polisi menelusuri ketersediaan dan kesiapan fasilitas, seperti menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam, serta regu pengendali kebakaran.

Menurut Rony, penegakan hukum diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan bertanggung jawab dalam mengelola lahan. Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penindakan dengan pencegahan, koordinasi lintas sektor, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Polda Sumsel dorong patroli terpadu

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla memerlukan dukungan pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia mengajak berbagai pihak meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga melanjutkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas. Kepolisian berharap penyidikan berbasis bukti ilmiah dan kerja sama lintas sektor dapat membantu menekan risiko kebakaran beserta dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan.***