POJOKSATU.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa denda damai tidak dapat diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut Undang-Undang Kejaksaan yang baru memungkinkan Jaksa Agung menerapkan denda damai untuk perkara tipikor.
Harli menjelaskan bahwa Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan Jaksa Agung tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Dalam konteks ini, denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lainnya.
Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3, dan seterusnya,” kata Harli saat dimintai komentarnya soal pernyataan Menteri Hukum, Kamis (26/12/2024).
Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
Adapun pengertian tindak pidana ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU No. 7 Drt 1955.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelas Harli.
Baca Juga: Koruptor Diampuni, Rakyat Disuruh Membiaya Negara, Mari Lawan
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana diamanatkan dalam Konstitusi.
Selain Presiden, kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Kejaksaan Agung melalui denda damai.
“Sehingga, baik Presiden dan Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan,” katanya.
Baca Juga: Wantim MUI Dukung Presiden Prabowo Maafkan Koruptor, Anggap Terobosan Hukum yang Berani
Rencana pemberian maaf kepada koruptor, dengan syarat pengembalian uang yang dicuri, pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.
"Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," ujar Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian menjelaskan bahwa program pengampunan tersebut akan dilakukan melalui pemberian amnesti kepada ribuan terpidana korupsi.
Sedangkan bagi koruptor yang masih menjalani proses hukum, pemerintah akan menawarkan program abolisi.
“Presiden [Prabowo] memiliki beberapa kewenangan terkait dengan penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril dalam siaran pers. ***




