POJOKSATU.id, BANDUNG – Kuasa Hukum tersangka Yosep Hidayat, Rohman Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya hingga hari ini membantah pernyataan tersangka Danu soal pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tahun 2021 ini yakni Yosep Hidayat ayah dari Amel dan juga suami Tuti, Danu keponakan Amel, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Polda Jawa Barat resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya ibu dan anak di Subang pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum Danu Minta Kliennya Diberi Perlindungan

Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa kliennya hingga hari ini membantah pernyataan Danu.

"Ya klien saya saat kejadian tidak ada di lokasi, pernyataan Danu itu dari mana dasarnya, " jelas Rohman Hidayat, Jumat 20 Oktober 2023.

Rohman bahkan menegaskan perihal adanya tekanan yang diterima Danu selama dua tahun ini.

"Tekanan darimana dari siapa, mungkin dari pelaku sebenernya tekanannya, " tegas Rohman.

Baca Juga: Ngaku Korban Fitnah, Istri Muda Yosep Hidayat Sebut Tersangka Danu Pernah Digigit Anjing K9 di TKP

Perihal pernyataan Danu itu, penyidik harus melihat secara jeli.

"Seminggu setelah kejadian ada olah TKP yang melibatkan anjing pelacak, dan anjing pelacak saat ditunjukan adanya jejak pembunuhan itu banyak mengarah ke Danu, klien kami pun hadir saat itu tidak didekati anjing pelacak tersebut, " jelasnya.

Terkait hubungan keluarga antara Danu dan Yosep, karena memang Danu keponakan almarhum Ibu Tuti.

"Hubungannya ya sepupu dengan Amel, keponakan dengan ibu Tuti. Kalau dengan Mimin istri kedua Yosep itu tidak ada hubungan tidak kenal, baru kenal saat penyelidikan kasus ini, apalagi dengan anak ibu Mimin , Arighi dan Abi tidak mengenal Danu, makanya aneh pengakuan Danu ini, bilang ada tekanan, tekanan dari siapa, dari pembunuh sebenarnya mungkin, " jelas Rohman.

Baca Juga: Golok Maut Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditemukan, Danu Akui Dapat Tekanan

Rohman juga melihat bahwa ada pengakuan Danu yang dinilainya diulang-ulang.

"Ini kan pengakuan berulang, waktu di Polres Subang pernah menyatakan pengakuan demikian, " jelasnya.

Rohman memastikan, pihaknya menghormati proses hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kami menghormati proses yang dilakukan Polda Jabar, termasuk perihal penetapan tersangka kepada klien kami, "jelasnya.***