POJOKSATU.id — Fakta menarik terungkap saat kejadian penangkapan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45), tersangka pembunuhan Sandy Permana, aktor sinetron “Mak Lampir”, pada Rabu (15/1/2025).

Nanang sempat melarikan diri dan bersembunyi di Karawang setelah menghabisi nyawa korban.

Setelah sempat buron selama tiga hari, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Nanang diketahui bersembunyi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Desa Kutamukti, Karawang.

Baca Juga: Tujuh Fakta Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Dulu Memang Sangar Sebelum Potong Rambut

Dikira ODGJ

Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryan, mengungkapkan bahwa warga setempat sempat melaporkan keberadaan Nanang kepada perangkat RT/RW. Namun terkecoh karena rambutnya pendek.

"Warga cerita ke RT lihat orang enggak kenal masuk sini mondar-mandir itu, tapi enggak kepikiran itu pelaku pembunuhan.

Karena kan ramenya orang rambut panjang gimbal gitu, ini kan enggak," ujar Aan.

Warga awalnya menduga bahwa Nanang adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sebab ia terus-menerus berada di area TPU, bahkan tidur di sana.

Aan menambahkan, “Iya pada ngiranya itu orang gila, karena ada di TPU terus. Sampai tidur juga di makam itu.”

Baca Juga: KRU SINETRON Tukang Bubur Naik Haji, Nanang Alias Gimbal, Diduga Kuat PELAKU PENUSUKAN Sandy Permana, Korban Sebutkan Nama, Bukti SANDAL JEPIT Pelaku

Tiap pagi, Nanang keluar dari TPU untuk membeli makanan, tetapi uangnya hanya tersisa Rp2.500.

Ia lalu mendatangi sebuah klinik untuk meminta bantuan.

Saat itulah polisi yang sudah menyebar di sekitar desa langsung menangkapnya.

Baca Juga: DITANGKAP di Karawang, TAMPANG PELAKU PENIKAMAN Sandy Permana Berubah, Rambutnya DICUKUR untuk Menghilangkan Jejak, Polisi Cari BARANG BUKTI SAJAM

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nanang Gimbal, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sandy Permana, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (15/1/2025).

"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Ade Ary.

Sandy ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk, termasuk di kepala, pipi kiri, perut, dan belakang telinga.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum ditusuk hingga tewas, Sandy sempat berduel dengan seseorang.

Baca Juga: PELAKU PENIKAMAN Sandy DITANGKAP, Diamankan di Polda Metro Jaya, Polisi Juga Periksa 3 Saksi

Ia menambahkan bahwa pria yang berkelahi dengan korban sempat melotot sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, korban pertama kali ditemukan bersimbah darah oleh tetangganya.

“Jadi pas kondisi berdarah itu masih sadar, terus di depan rumah warga pingsan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: ALASANNYA SEPELE, Diungkap Sebab Sandy Permana Ditikam Nanang Irawan Alias Gimbal Hingga Tewas, Sempat Cekcok dan Berkelahi di Danau

Namun tidak tertolong, dan ketika kita lakukan pengecekan pada korban memang ada beberapa luka tusuk,” jelas Onkoseno.

"Setidaknya ada empat saksi, itu antara lain seorang ibu yang melihat korban diduga sedang berkelahi," ujar Ade Ary.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif pembunuhan. ***