POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam surat itu, Dedi menjelaskan gerakan ini bertujuan menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian warga.
“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari.
Baca Juga: Waspadai Kesalahan Meal Prep, Ini Tips Dokter Agar Stok Makanan Aman dan Tetap Bergizi
Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” tulis Dedi.
Wujud Gotong Royong Warga Jawa Barat
Rereongan Poe Ibu lahir dari semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh yang selama ini menjadi nilai luhur masyarakat Sunda.
Dedi menyebut, gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat dan mendesak dalam skala terbatas.
Ia mengajak pelaksanaan program ini dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perangkat daerah, sekolah dasar hingga menengah, instansi pemerintah maupun swasta, hingga lingkungan RT dan RW.
Dana donasi dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening “Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.”
Transparansi Lewat Sapawarga dan Media Sosial
Untuk menjamin keterbukaan publik, Dedi menegaskan laporan penggunaan dana akan disampaikan secara transparan melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta akun media sosial resmi masing-masing pengelola.
Setiap pihak juga diminta mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu agar publik mudah memantau.
“Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Motor Secara Online, Gunakan Aplikasi Samolnas, Cek Syaratnya
Sedangkan di instansi pemerintah dan swasta, pengawasan dilakukan oleh pimpinan masing-masing,” jelas Dedi.
Sementara di sekolah, pengawasan dijalankan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan untuk lingkungan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah dengan koordinasi Camat.
Dari Masyarakat, oleh Masyarakat, untuk Masyarakat
KDM juga mengimbau Bupati, Wali Kota, dan kepala perangkat daerah se-Jawa Barat agar aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai swasta, serta masyarakat umum.
Seluruh proses — mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana — harus dilakukan secara lancar, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa pengumpulan dana telah difasilitasi melalui rekening resmi Bank BJB.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” ungkap Dedi.
Gerakan Rereongan Poe Ibu dijalankan dengan prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” sebagai bentuk nyata kebersamaan dalam mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa. ***
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.




