POJOKSATU.id, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan suap.
Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) mengatakan, berdasarkan etika dan moral, Eddy memang diharuskan turun dari jabatannya.
"Pertama, harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," katanya.
Jika Eddy tidak mengundurkan diri dari Wamenkumham, maka IPW akan meminta Menkumham Yasonna Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.
"Kalau nggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly, supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ratusan PMI Ilegal Dipulangkan dari Uni Emirat Arab, Kepala BP2MI : Ini Kejahatan Masa Lalu
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.
Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.***




