POJOKSATU.ID - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin, angkat suara terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sekitar dua ton narkotika.
Mugiyanto menyampaikan sikap tegas pemerintah dari perspektif hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang mengakui prinsip universalitas HAM, pada dasarnya tidak sejalan dengan penerapan pidana mati.
Baca Juga: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Bikin Heboh, Wamendagri Turun Tangan Tegur Gubernur Kaltim
“Apalagi sebagai pemerintahan, hak asasi manusia yang mengakui the universality of human right, ya kita tidak akan pernah menyetujui death penalty. Itu bertentangan dengan prinsip dasar, bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” tegas Mugiyanto, dikutip pojoksatu.id dari TVOneNews (26/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, yang sebelumnya dituntut jaksa dalam perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Baca Juga: Gift Mengalir Saat Purbaya Live TikTok Bareng Anak, Publik Heboh Sampai KPK Turun Tangan!
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan awak kapal yang dinilai sebagian pihak bukan sebagai aktor utama.
Menurut Mugiyanto, dalam perspektif HAM, hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Prinsip tersebut menjadi pijakan utama dalam menilai kebijakan pidana, termasuk hukuman mati.
Baca Juga: Langkah Awal Menuju Dunia Kerja, Pengalaman Mengikuti Program Maganghub di PT Pojok Satu Indonesia!
Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap universalitas HAM berarti negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara global, tanpa terkecuali.
Meski demikian, Mugiyanto tidak secara langsung mengomentari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan prinsipil dari sudut pandang hak asasi manusia, bukan intervensi terhadap kewenangan lembaga penegak hukum maupun peradilan.
Kasus Fandi sendiri menjadi sorotan karena tuntutan hukuman mati dinilai sejumlah pihak perlu mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, serta unsur niat dalam tindak pidana yang didakwakan.
Perdebatan mengenai pidana mati memang kerap mencuat setiap kali muncul kasus besar, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Baca Juga: Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Peran Kerry di Kasus Minyak Mentah
Di satu sisi, ada tuntutan efek jera dan pemberantasan kejahatan berat. Di sisi lain, muncul argumen perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental manusia.
Pernyataan Wamen HAM ini menambah dinamika dalam diskursus publik terkait penerapan hukuman mati di Indonesia.
Publik kini menantikan bagaimana proses persidangan akan berjalan serta bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Apa itu eSIM dan bagaimana memakainya saat bepergian tanpa kejutan biaya?
Kasus ABK Sea Dragon pun menjadi momentum refleksi tentang keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.***




