POJOKSATU.id, JAKARTA— Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijerat tiga kasus sekaligus seperti yang dibeberkan KPK.
Sejauh ini diduga menjadi tersangka dalam kasus di Pemko Semarang ini ada empat orang antara lain Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, serta dua swasta yaitu Martono dan Rahmat U Djangkar.
Adapun kasus yang menjerat mereka antara lain dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa 2023-2024. Kasus kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut Walikota Semarang dan suaminya Alwin Basri, serta 2 tersangka lain terlibat tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga: Beredar Kabar Walikota Semarang Bersama Suami Berstatus Tersangka KPK, Diduga Terkait Proyek PL
Sehubungan dengan penyelidikan atas tiga kasus dugaan korupsi ini, KPK mengumumkan pencegahan terhadap 4 orang tersebut.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," papar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Pencegahan dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang dalam 6 bulan ke depan.
"Yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dan dua orang lainnya dari pihak swasta," tegas Tessa.
Adapun empat orang yang dicegah itu antara lain Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami walikota yaitu Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan di lingkungan Pemkot Semarang.***




