POJOKSATU.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat dalam praktik judi online.
Meski demikian, Danpuspom menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam judi online tidak berkaitan dengan masalah kesejahteraan.
"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah cukup baik," jelasnya.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong prajurit terjerumus dalam aktivitas tersebut adalah kebiasaan menggunakan handphone (HP) di waktu luang.
"Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi online) saat waktu-waktu luang," ujar Mayjen Yusri di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Sebagai langkah penanganan, TNI memberikan sanksi yang beragam, mulai dari tindakan disiplin ringan, penahanan, hingga pidana.
Menurut Mayjen Yusri, ada beberapa prajurit yang bahkan menggunakan dana satuan untuk berjudi.
Namun ia tidak menyebutkan satuan mana yang terlibat. Tindakan ini dianggap serius dan membutuhkan sanksi tegas.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, dan ada yang memakai uang satuan," ungkapnya.
TNI juga telah memperingatkan seluruh prajurit untuk segera menghentikan praktik judi online. Danpuspom menegaskan bahwa sanksi akan semakin berat jika ada yang mengulangi pelanggaran ini.
Baca Juga: Ditemukan 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Komdigi dan OJK Lakukan Pemblokiran
"Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat," tegasnya.
Untuk memberantas pelanggaran ini, TNI telah membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Baca Juga: Langsung Dipecat, 10 Pegawai Komdigi Diduga Bekingi Situs Judi Online Resmi jadi Tersangka
Satgas ini bertugas memantau dan menindak pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI, termasuk judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, mengungkapkan bahwa satgas akan memanfaatkan seluruh sumber daya TNI, baik dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
"Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," ujarnya.
Selain itu, satgas ini juga bekerja sama dengan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain," ungkap Mayjen Alvis. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




