POJOKSATU.id, JAKARTA— Wacana memasangkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta sepertinya tak terealisasi karena terganjal UU Pilkada atau UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU Pilkada 2016 ini disebutkan mantan gubernur tidak bisa menjadi calon wakil gubernur di pemilihan berikutnya di daerah yang sama.
Sementara terkait wacana duet Anies-Rano Karno sebagaimana usulan PDIP, maka usulan ini masih menunggu hasil Muktamar PKB yang akan digelar 24 hingga 25 Agustus nanti.
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid memastikan, Anies tidak bisa berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024 karena adanya aturan yang melarang mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.
"Anies-Ahok tidak bisa berpasangan. Karena ada batasan aturan yang mengatur terkait mantan gubernur tidak bisa menjadi wakil gubernur," ucap Sahrin dilansir Kompascom, Minggu (18/8/2024).
Sahrin menegaskan Anies masih memiliki peluang untuk maju sebagai kontestan dalam Pilkada Jakarta melalui Parpol di Jakarta.
"Pendafataran masih tanggal 27-29 Agustus 2024. Masih ada waktu untuk itu," katanya.
Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menjajaki peluang membentuk poros koalisi dengan PKB untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Tak Lagi Umumkan Kenaikan Gaji PNS di 2025, Semua Ketentuannya Sudah Tergantung Prabowo
Namun, belum ada keputusan soal potensi koalisi PDIP dengan PKB itu.
Hasto masih menunggu hasil pelaksanaan Muktamar PKB yang akan digelar mulai 24-25 Agustus nanti di Bali.
"Kami tunggu muktamar dari PKB. PKB juga baru melakukan langkah konsolidasi," katanya, Minggu (18/8/2024). ***




