POJOKSATU.id, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan keadilan dan mempertimbangkan suara masyarakat saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
“Hakim bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik saat menjatuhkan vonis Ferdy Sambo,” kata Nasir kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
BACA : Hakim Wahyu Iman Santoso Naikkan Vonis Ferdy Sambo Jadi Hukuman Mati, Sambo Dianggap Berbelit-belit
Dan bila masih ada yang tidak puas atau keberatan dengan putusan hakim, ia meminta ketidakpuasan itu disampaikan dengan menggunakan mekanisme hukum yang ada seperti banding putusan.
“Kalaupun tidak terima putusan (Hakim) terdakwa bisa banding. Jaksa juga bisa melakukan banding,” jelasnya. (ade/pojoksatu)



