POJOKSATU.ID - Media sosial ramai membicarakan kisah pilu seorang warga Baduy bernama Repan.

Korban begal di Jakarta Pusat, yang disebut ditolak rumah sakit karena tak memiliki KTP.

Kisah ini pertama kali mencuat setelah unggahan seorang aktivis sosial viral di platform X (Twitter).

Menyebut Repan sempat ditolak saat hendak mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Pendaftaran SIPKA Guru Dibuka hingga 30 November 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Unggahan itu langsung memancing amarah publik.

Banyak warganet mempertanyakan bagaimana bisa layanan kesehatan menolak pasien hanya karena persoalan administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Repan merupakan warga Baduy Luar.

Asal Kabupaten Lebak, Banten, yang sedang berada di Jakarta untuk berdagang hasil bumi.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Siapkan Kereta Gratis untuk Hasil Panen Petani

Ia menjadi korban begal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada awal pekan ini.

Dalam kondisi luka dan syok, Repan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar.

Namun, menurut keterangan saksi, Repan disebut tidak segera diterima di rumah sakit karena tidak memiliki identitas kependudukan seperti KTP atau BPJS.

Kabar ini kemudian menyebar luas dan memicu gelombang kritik di media sosial, terutama soal hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Dante mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk warga adat.

"Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan administratif,” tegasnya, dikutip dari Tirto.id, Kamis 6 November 2025.

Dante menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memanggil pihak rumah sakit terkait untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terapkan WFH untuk ASN Jabar: Bukan Libur, Tapi Bekerja Lebih Efisien

“Kami sudah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menelusuri kasus ini. Kalau terbukti benar, kami akan beri teguran keras,” ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Pramono Syafaat, yang membantah jika rumah sakit menolak pasien karena tidak memiliki KTP.

Sementara itu, pihak rumah sakit yang dikabarkan menolak pasien membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Viral! Oknum Guru P3K di Karawang Dituding Selingkuh dengan Rekan Kerja, Aksinya Dibongkar Istri

Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan Kamis sore, manajemen RS menyebut tidak pernah menolak pasien atas dasar administrasi.

Pasien tetap kami tangani. Hanya saja, ada tahapan administrasi untuk memastikan identitas.

"apalagi jika pasien datang tanpa membawa dokumen,” tulis keterangan RS, sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Kamis 6 November 2025.

Namun, banyak pihak menilai alasan tersebut tidak cukup.

Aktivis kesehatan publik menilai harus ada kebijakan khusus bagi masyarakat adat yang tidak memiliki identitas formal, terutama saat darurat medis.

Dalam regulasi Kementerian Kesehatan, tertuang bahwa rumah sakit wajib menerima pasien gawat darurat tanpa melihat identitas, status sosial, atau kemampuan membayar.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dalam bentuk apapun".

Bunyi pasal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kedaruratan Medis.

Kasus Repan menjadi pengingat penting bahwa akses kesehatan harus inklusif dan humanis.

Baca Juga: KDM Tegaskan Keselamatan Jalan di Jabar Lebih Darurat dari Bencana, Siapkan Pos Terpadu hingga Aturan KIR Baru

Terutama bagi masyarakat adat seperti Baduy yang hidup dengan sistem sosial berbeda dari warga perkotaan.

Sebagai informasi, komunitas Baduy terdiri dari dua kelompok besar, Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Kelompok Baduy Dalam menolak modernisasi dan sistem administrasi negara, termasuk KTP, listrik, serta transportasi bermotor.

Namun warga Baduy Luar sudah mulai berinteraksi dengan dunia luar, termasuk berdagang ke kota besar seperti Jakarta.

Baca Juga: 65 Kampus Indonesia Ramaikan Pameran Pendidikan Tinggi Indonesia 2025 di Timor-Leste, Wujud Diplomasi Pengetahuan

Kondisi ini sering menimbulkan persoalan administratif ketika mereka berurusan dengan layanan publik, termasuk rumah sakit.

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan antara aturan administratif dan nilai kemanusiaan.

Di satu sisi, rumah sakit memiliki prosedur untuk memastikan data pasien.

Namun di sisi lain, hak atas pelayanan kesehatan adalah hak dasar manusia, tanpa syarat identitas.

Kemenkes memastikan investigasi kasus ini berjalan cepat agar tidak terulang kembali.***