POJOKSATU.ID - TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengambil tindakan tegas terhadap Serda Heri, anggota Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Pusat, yang sempat viral usai menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons dalam jualannya.
Oknum prajurit tersebut kini resmi ditahan setelah menjalani sidang hukuman disiplin militer.
Penahanan dilakukan oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab institusi atas perilaku prajurit di lapangan.
Baca Juga: PPPK yang Mau Naik Status SIMAK! 6 Tahapan Wajib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu 2026
Serda Heri sebelumnya menuding Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan dengan bahan yang tidak layak konsumsi, sehingga memicu keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, membenarkan bahwa proses hukum internal telah dilakukan terhadap Serda Heri.
Sidang hukuman disiplin militer digelar pada Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Pengakuan Ammar Zoni Gegerkan Publik, Menko Yusril Tanggapi Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Lapas
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Donny, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Dalam sidang tersebut, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan disiplin dengan durasi maksimal 21 hari.
Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Puasa Tak Hentikan Program MBG, Pemerintah Justru Ganti Menu Siswa Jadi Kurma, Telur, hingga Abon
Sanksi tersebut menjadi bagian dari pembinaan serta penegakan disiplin organisasi.
Donny menjelaskan, keputusan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga profesionalisme dan etika keprajuritan.
Setiap prajurit, kata dia, wajib menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi norma, aturan, serta sikap humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Penjatuhan hukuman ini adalah bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan prajurit bertindak sesuai aturan dan etika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku di tubuh TNI.
Setiap aspek dalam perkara tersebut dipertimbangkan secara objektif dan berkeadilan sebelum keputusan dijatuhkan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait tudingan penggunaan spons sebagai bahan es gabus beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut menuai simpati masyarakat terhadap pedagang kecil sekaligus kritik terhadap tindakan oknum aparat.
TNI AD berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit agar lebih bijak dan profesional dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.***




