POJOKSATU.id — Remaja berusia 16 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, lakukan langkah hukum dengan melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak.
Gadi bernama IV itu merupakan salah satu siswa kelas XII di salah satu SMA swasta di Sidoarjo, mengaku bertahun-tahun tidak menerima nafkah dari ayahnya yang bekerja di Magelang.
Sehari-hari IV tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo.
Untuk membantu perekonomian keluarga, ia pun harus dagang gorengan setiap pagi sebelum berangkat ke sekolah agar memiliki uang saku.
IV mengungkapkan nafkah dari ayahnya tidak pernah diterima sejak tahun 2015. Upaya IV meminta uang untuk kebutuhan sekolah pun kerap diabaikan.
Baca Juga: Inilah Tampang Ma’wa Nailul Izzah, Anak Kyai di Madiun Disebut Jadi Selingkuhan Suami Sah Orang Lain
"Sejak tahun 2015, saya tidak pernah menerima nafkah dari ayah, pada saat meminta melalui chat WhatsApp untuk biaya sekolah jarang mendapatkan respons yang baik," ujar IV.
Menurut IV, setiap kali ia meminta bantuan biaya, ayahnya justru memberikan respons yang tidak menyenangkan. Bahkan, nomor WhatsApp IV diblokir setelah ia berkali-kali meminta uang untuk kebutuhannya.
IV mengaku kecewa dan merasa sakit hati karena hanya ingin mendapatkan haknya sebagai anak.
Puncak kekecewaan IV terjadi pada Desember 2024, ketika ia meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk memperbaiki ponselnya yang rusak.
Ayahnya sempat berjanji akan memberikan uang pada awal Tahun Baru 2025, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Nomor WhatsApp IV pun diblokir oleh ayahnya setelah mengingatkan janji tersebut.
"Aku dibilang anak yang bisanya cuma minta uang," kata IV.
Merasa haknya terus diabaikan, IV akhirnya memutuskan untuk melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.
Menurutnya, ini adalah satu-satunya jalan agar ia bisa mendapatkan keadilan.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku melaporkan ayah," jelasnya.
Johan Widjaja, kuasa hukum IV, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena kliennya sudah merasa sangat kecewa dan tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum.
Johan menegaskan bahwa tindakan penelantaran anak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pidana.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Johan Widjaja. ***




