POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya membantah video viral seorang pria yang mengaku disekap dan dianiaya oleh pelaku berinisial DS, pemilik perusahaan PT PPB.
Awalnya korban bernama Rico Pujianto itu melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun saat didalami ternyata faktanya berbeda.
"Dilakukan pemeriksaan dan kemudian ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/3/2023).
Menurut Trunoyudo, laporan yang dilayangkan korban itu pun akhirnya dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias di SP3.
Alasannya, karena pelapor diduga membuat laporan bohong perihal klaim penganiayaan yang dialami korban.
"Tidak ada bukti dan tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3," ujarnya.
BACA : Kasus Bupati Meranti Diduga Peras atau Pungli Kepala OPD, Berujung Kena Tangkap Tangan KPK
Dengan keterangan bohong, kata Trunoyudo, korban bernama Rico itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari hasil pendalaman, Rico bahkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan yang awalnya dituding telah menganiaya dirinya.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rico juga melakukan penggelapan yang bermula adanya salah satu customer PT PBB yang meminta faktur pesanan barang melalui Rico," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video rekaman seorang pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap bos perusahaan tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Dia mengaku disekap dan dianiaya pemilik perusahaan PT PPB inisial DS.
Peristiwa tersebut kemudia dilaporkan Rico ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, DS juga melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan DS, Rico ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja.
Reporter : Firdausi
Editor : Adhey



