POJOKSATU.id – Unggahan foto nota parkir dengan tarif Rp30.000 di kawasan Kota Lama Semarang membuat warganet geger.

Dalam hitungan jam, gambar nota itu menyebar luas di media sosial, memancing pertanyaan publik soal siapa yang memungut tarif setinggi itu

Dan mengapa kejadian seperti ini masih berulang di area wisata yang sudah memiliki kantong parkir resmi.

Kasus ini akhirnya membawa perhatian pada masalah klasik: kebiasaan parkir sembarangan dan maraknya juru parkir tidak resmi.

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

 

Fenomena Nota Parkir Rp30 Ribu yang Viral

Viralnya unggahan tersebut bermula dari sebuah foto nota bertanggal 13 November 2025 dengan nama “Hariyanto” tertulis sebagai pemungut parkir.

Nominal Rp30.000 yang tercetak jelas dalam nota itu sontak menuai tanda tanya besar.

Baca Juga: Jakarta Cari 1.000 Sopir Baru TransJakarta, Perekrutan Dibuka Lewat Akademi Resmi!

Banyak warganet menganggap tarif tersebut tidak masuk akal, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tak sedikit yang menilai kejadian ini bukan fenomena baru.

Di sejumlah titik wisata yang ramai, oknum juru parkir liar kerap memanfaatkan situasi.

Baca Juga: Sejarah Terukir, Rizky Ridho Jadi Pemain Indonesia Pertama Masuk Nominasi FIFA Puskas Award

Kota Lama yang tengah menjadi kawasan favorit untuk berburu foto dan menikmati bangunan bersejarah pun tidak luput dari praktik serupa.

Diskusi di kolom komentar media sosial langsung memanas.

Sebagian pengunjung menceritakan pengalaman serupa dengan tarif tidak wajar.

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

Ada pula yang mempertanyakan apakah kawasan ini benar-benar sudah tertata dengan sistem parkir resmi yang mudah diakses.

 

Dishub Pastikan Pelaku Sudah Diamankan

Menindaklanjuti hebohnya unggahan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Semarang bergerak cepat.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Meluncur di Banten

Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, memastikan bahwa oknum pemungut tarif parkir liar sudah diamankan pihak Polsek Semarang Utara.

“Teman-teman di sana sudah mengambil pelakunya. Kita masih menunggu tembusan resmi hasil pemeriksaan,”

ujar Danang ketika ditemui wartawan pada Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, penertiban parkir liar sebenarnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

Namun, luasnya kawasan dan tingginya arus pengunjung membuat pengawasan harus dilakukan ekstra ketat.

Momen ramai seperti akhir pekan atau musim liburan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kantong Parkir Resmi Tersedia, Tapi Masih Kerap Ditinggalkan

Danang menegaskan, Kota Lama Semarang sebenarnya memiliki sejumlah titik parkir resmi yang disiapkan pemerintah.

Pengunjung bisa memanfaatkan fasilitas parkir dari arah Jalan Cendrawasih maupun Jalan Letjen Suprapto.

Baca Juga: Jakarta Cari 1.000 Sopir Baru TransJakarta, Perekrutan Dibuka Lewat Akademi Resmi!

Area tersebut dikelola dengan aturan yang jelas, tarif sesuai regulasi, dan keamanan kendaraan lebih terjamin.

Namun fakta di lapangan berbeda. Banyak pengunjung tetap memilih parkir dekat objek tujuan meski area tersebut jelas-jelas diberi pembatas, rantai, atau tanda larangan parkir.

“Rata-rata orang itu mau dekat, ‘nyedak’. Sudah tahu tidak boleh, tapi tetap nekat. Nanti kalau sudah bermasalah, baru mengadu,” tuturnya.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus Masjid Agung Karawang Ditunda, Diganti Acara Orientasi

Kebiasaan inilah yang menurut Danang menjadi celah munculnya juru parkir tidak resmi.

Para oknum memanfaatkan titik-titik yang sering dijadikan lokasi pemberhentian cepat, seperti bahu jalan atau area tanpa penjagaan.

 

Mengapa Parkir Liar Tetap Marak?

Dishub menilai ada dua penyebab utama mengapa parkir liar sulit hilang di kawasan Kota Lama:

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

1. Kebiasaan Pengunjung yang Ingin Lokasi Parkir Sangat Dekat

Banyak wisatawan enggan berjalan kaki beberapa ratus meter menuju lokasi wisata.

Padahal, sebagai kawasan heritage, sebagian besar ruas jalan Kota Lama memang ditata sebagai area pedestrian dan bukan tempat parkir.

2. Keberadaan Oknum Juru Parkir Tidak Resmi

Saat pengunjung berhenti di area terlarang, oknum juru parkir biasanya langsung mendekat seolah-olah memberikan “jasa”.

Pengunjung yang tidak tahu regulasi akhirnya menyerahkan uang tanpa berpikir panjang.

Baca Juga: Jakarta Cari 1.000 Sopir Baru TransJakarta, Perekrutan Dibuka Lewat Akademi Resmi!

Dishub mencatat beberapa kantong parkir resmi seperti Metro Point dan area belakang DMZ justru sering sepi digunakan.

Padahal fasilitas di tempat-tempat tersebut lebih aman dan memiliki asuransi kendaraan.

“Senangnya parkir di dekat lokasi yang dituju. Padahal parkir off-street itu aman dan tidak mengganggu siapapun,” kata Danang.

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

 

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dishub Kota Semarang telah menginstruksikan Kepala Bidang Parkir dan Dalops memperketat pengawasan.

Sejumlah titik yang dianggap rawan pungutan liar kini mendapat perhatian khusus.

 

Aduan pungutan liar paling sering muncul sehingga pengawasan perlu dilakukan secara intensif.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Meluncur di Banten

Dishub juga berkoordinasi dengan polisi untuk penertiban berkala, terutama saat akhir pekan.

 

Selain penertiban dari sisi petugas, Danang meminta masyarakat ikut berperan menghentikan praktik parkir liar dengan cara mematuhi aturan parkir yang berlaku.

“Kalau orang punya SIM, mestinya tahu mana area yang dilarang dan mana yang diperbolehkan. Ini soal kesadaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Warga Pontang Sorak Gembira! Jalan Rusak Warisan Lama Akhirnya Diperbaiki

Selain itu, memilih parkir sembarangan justru memberi ruang bagi oknum untuk memungut tarif seenaknya.

 

Kasus viral nota parkir Rp30 ribu ini memperlihatkan bahwa masalah parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban petugas.

Selama pengunjung masih memilih kemudahan instan dan mengabaikan rambu, oknum juru parkir liar akan terus bermunculan.***