POJOKSATU.id– Jagat maya dibuat heboh setelah aksi petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mendadak viral.
Sebuah motor yang tengah terparkir rapi di Stasiun Pondok Ranji tiba-tiba ditempeli surat pemberitahuan pajak.
Foto itu pertama kali diunggah akun Instagram @deddy_pk, dan dalam sekejap menyedot perhatian warganet karena menampilkan detil resmi layaknya surat penindakan di lapangan.
Baca Juga: Bupati Madina Gandeng Sorikmas Mining Pulihkan Desa Terdampak Banjir Muara Batang Angkola
Dalam gambar tersebut, terlihat pelat nomor kendaraan, keterangan masa tunggakan.
hingga perhitungan denda yang bisa mencapai 24 persen per tahun dari pokok PKB untuk satu tahun penunggakan.
Surat peringatan itu juga dilengkapi stempel dan tanggal penetapan 1 Desember 2025, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar teguran informal.
Baca Juga: Banjir Rob Melanda Sejumlah Kawasan di Jakarta Utara
Melainkan tindakan resmi pemerintah daerah yang kini semakin tegas menindak penunggak pajak.
Fenomena tersebut ternyata bukan kejadian terisolasi. Di banyak daerah, pemerintah mulai mengubah strategi penegakan pajak kendaraan.
Imbauan dan ajakan sadar pajak yang selama ini dinilai kurang efektif kini digantikan dengan metode lapangan.
Baca Juga: Di Tengah Amukan Banjir Sumatra! Nama Luhut Ikut Terseret, Klarifikasi Justru Picu Polemik Baru
Petugas turun langsung ke titik-titik publik, mengecek satu per satu kendaraan yang terparkir, lalu menempelkan surat pemberitahuan jika ditemukan tunggakan.
Cara ini, meskipun membuat sebagian warga terkejut, disebut sebagai langkah yang sah dan memiliki dasar aturan kuat.
Penertiban Pajak Jadi Gerakan Serentak di Daerah
Langkah agresif ini bukan tanpa alasan. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor yang tengah dibenahi serius.
Pemerintah daerah menilai masih banyak potensi penerimaan yang hilang akibat jumlah tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun.
Baca Juga: Banjir Rob Melanda Sejumlah Kawasan di Jakarta Utara
Ketika potensi pendapatan tak terserap maksimal, sejumlah program pembangunan pun ikut terdampak.
Beberapa provinsi sebelumnya menerapkan strategi pemutihan untuk menarik minat masyarakat melunasi kewajiban.
Jawa Barat contohnya, pernah menjalankan program penghapusan pokok pajak bagi kendaraan dengan tunggakan lama.
Baca Juga: Banjir Rob Melanda Sejumlah Kawasan di Jakarta Utara
Program tersebut terbukti mengundang pemilik kendaraan berbondong-bondong datang ke Samsat untuk membereskan pajaknya.
Meski kini program tersebut telah berakhir, daerah lain masih menjalankan pemutihan PKB dengan berbagai skema.
Seperti pembebasan Bea Balik Nama (BBN) maupun penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Perubahan Besar Tunjangan Profesi Guru 2026! Ada Apa di Balik Skema Bulanan?
Namun strategi pemutihan saja tidak cukup. Pemerintah daerah mulai menyadari bahwa pendekatan persuasif perlu ditopang dengan tindakan nyata di lapangan.
Inilah yang melahirkan pola baru. pemeriksaan langsung di area publik, terutama pusat keramaian yang sering dijadikan lokasi parkir massal.
Respons Netizen Antara Setuju dan Terkejut
Unggahan viral tentang motor yang ditempeli surat pajak langsung memancing diskusi panjang.
Sebagian warganet mendukung penuh langkah ini karena dianggap mampu meningkatkan disiplin membayar pajak.
Mereka menilai selama ini banyak pemilik kendaraan yang sengaja menunda pembayaran hingga bertahun-tahun karena merasa tidak ada penindakan tegas.
Baca Juga: Perubahan Besar Tunjangan Profesi Guru 2026! Ada Apa di Balik Skema Bulanan?
Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang terkejut sekaligus khawatir jika kendaraannya tiba-tiba mendapat perlakuan serupa.
Muncul pertanyaan tentang bagaimana prosedur pengecekan dilakukan, apakah pemilik kendaraan akan ditelepon langsung.
Atau apakah surat tempel itu dianggap sah secara hukum. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini legal.
Baca Juga: Bupati Madina Gandeng Sorikmas Mining Pulihkan Desa Terdampak Banjir Muara Batang Angkola
Surat pemberitahuan tersebut bukan sanksi, tetapi peringatan resmi yang menginformasikan status pajak sekaligus opsi penyelesaian.
Masyarakat tetap diberikan waktu untuk membayar sesuai ketentuan yang berlaku.***




