POJOKSATU.ID - Sebuah kasus pencurian di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak viral dan memicu perdebatan publik.
Dua pria yang kepergok mencuri di sebuah toko ponsel justru tampil meminta keadilan setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko.
Kasus ini mencuat setelah beredar video klarifikasi dua terduga pencuri yang meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap mereka.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berubah, Ini Rinciannya
Video tersebut viral di media sosial pada Kamis (5/2/2026) dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Dua pria berinisial G dan R diketahui merupakan karyawan di toko ponsel yang menjadi tempat kejadian perkara.
Keduanya kepergok melakukan aksi pencurian dan sempat melarikan diri. Namun, peristiwa tidak berhenti sampai di situ.
Kronologi bermula ketika pemilik toko berinisial PP bersama beberapa rekannya menelusuri keberadaan G dan R.
Mereka kemudian mendatangi sebuah kamar hotel yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua terduga pencuri tersebut.
Di lokasi itulah, menurut pengakuan G dan R, terjadi dugaan penganiayaan. Mereka mengklaim mendapatkan perlakuan kekerasan, termasuk pemukulan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Baca Juga: KY GERAM! Padahal Gaji Hakim Sudah Naik 280 Persen Masih Saja Melakukan Suap!
Atas dasar itu, G dan R melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Ironisnya, laporan tersebut berujung pada penetapan pemilik toko ponsel sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Sementara itu, kasus pencurian yang dilakukan oleh G dan R tetap diproses secara terpisah.
Dalam video klarifikasinya, kedua pria tersebut mengakui perbuatan mencuri yang mereka lakukan.
Namun, mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum.
“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa dan bukan pihak berwenang. Tidak pantas kami dianiaya dalam proses penangkapan itu,” ucap salah satu dari mereka dalam video, dikutip pojoksatu.id dari instagram @officialinewstv.
Mereka pun meminta kepolisian bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurut mereka, status sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” lanjutnya.
Kasus ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai pemilik toko bertindak berlebihan, sementara lainnya menyayangkan situasi di mana korban pencurian justru harus berurusan dengan hukum lebih berat.
Baca Juga: Kapolres Karawang Turun Langsung Bersihkan Sekolah dan Trauma Healing Siswa
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kedua laporan tersebut, baik terkait dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan.
Publik menanti kejelasan penanganan kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***




