POJOKSATU.ID - Skandal korupsi di tubuh lembaga peradilan kembali menjadi sorotan tajam publik.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Sekaligus menguatkan hukuman 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi jumbo yang sebelumnya mengguncang dunia hukum Indonesia.

Bukan hanya lantaran keterlibatannya dalam suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi Jakarta Tetap Aman, Anggaran 2026 Tidak Dipotong

Kasus Zarof menyita perhatian karena temuan aset yang tidak masuk akal di rumahnya terdapat uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.

Semua ditemukan tersimpan rapi di kediamannya di kawasan elit, jumlah yang membuat penyidik Kejagung hampir tak percaya.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana mungkin seorang pejabat negara, apalagi pejabat Mahkamah Agung.

Bisa menyimpan harta sebesar itu tanpa terdeteksi siapa pun selama bertahun-tahun?

Baca Juga: Mau Tambal atau Cabut Gigi Pakai BPJS? Begini Aturan Klaim yang Wajib Kamu Tahu

Semua bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024.

Vonis tersebut menuai kecaman publik, memicu desakan agar Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum.

Kejagung akhirnya mengajukan kasasi dan memenangkan perkara.

MA mengoreksi putusan PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Sehari setelah koreksi itu dibacakan, Kejagung bergerak cepat menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Bersama mereka, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, ikut ditahan dalam dugaan suap pemberian vonis bebas.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik dibuat terkejut bukan kepalang.

Hampir Rp 1 triliun uang tunai ditemukan di berbagai sudut rumah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, disertai 51 kilogram emas batangan.

Baca Juga: Larangan Hoaks CPNS 2026, Hanya Pendaftaran Resmi di SSCASN

“Jumlahnya nyaris membuat penyidik pingsan,” kata seorang sumber di internal Kejagung.

Dalam persidangan, hakim Tipikor menegaskan bahwa Zarof gagal membuktikan asal-usul sah dari kekayaan fantastis itu.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan legal lainnya,” ujar Hakim Rosihan Juhriah

Tak lama berselang, giliran Zarof Ricar diringkus di Jimbaran, Bali.

Baca Juga: Indofood Buka 215 Lowongan Besar-Besaran untuk SMA hingga S2, Cek Syarat dan Batas Daftarnya

Zarof diduga berperan sebagai fasilitator utama yang membuka jalan terjadinya transaksi gelap tersebut.

Padahal, berdasarkan SPT 2023, total kekayaan Zarof yang dilaporkan hanya Rp 8,8 miliar.

Artinya, 99 persen lebih harta yang ditemukan tidak tercatat dan tidak punya jejak legal.

Hakim menyimpulkan bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu berasal dari gratifikasi penanganan perkara. Seluruhnya dirampas untuk negara.

Zarof sempat mengajukan banding. Jaksa pun mengajukan banding untuk memperberat hukuman.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi sepakat menaikkan hukuman menjadi 18 tahun penjara, sekaligus membatalkan pengembalian aset Rp 8,8 miliar yang sebelumnya diberikan hakim PN.

Majelis banding yang diketuai Albertina Ho menilai seluruh aset yang disita memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana.

Zarof kemudian mengajukan kasasi ke MA. Jaksa melakukan hal serupa. Namun pada Rabu 12 November 2025, MA menolak kedua kasasi tersebut.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan MA sebagaimana diunggah di laman kepaniteraan MA.

Baca Juga: Detik-Detik Coupler KA Majapahit Terlepas Terekam Live, Railfans Langsung Lari Teriak ke Masinis

Dengan itu, hukuman 18 tahun bagi Zarof resmi inkracht.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya segera mengeksekusi hukuman Zarof begitu petikan putusan diterima.

“Kasasinya sudah turun. Isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu salinan putusan diterima,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.

Anang menyebut putusan ini menjadi penanda bahwa upaya membersihkan peradilan dari mafia hukum harus terus berlanjut.

Kasus Zarof menyisakan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan kekayaan pejabat negara.

Selama bertahun-tahun, seorang pejabat MA mampu menyimpan hampir Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas tanpa ada sistem yang mengetahuinya.

Bagi publik, ini bukan sekadar kasus korupsi, tetapi juga potret bobroknya integritas pejabat peradilan, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.***