POJOKSATU.ID - Kasus viral penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek di salah satu gerai Roti O berbuntut panjang.
Peristiwa tersebut kembali membuka mata publik soal kewajiban menerima uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Tak hanya menuai kecaman, penolakan pembayaran tunai juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga: Kuliah 4 Tahun Sudah Tak Relevan, Menag Dorong PTKIN Terapkan Accelerated Learning untuk Mahasiswa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pihak dilarang menolak Rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) yang secara tegas menyebutkan bahwa Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan perkara sepele.
Baca Juga: Peparkot Serang 2025 Resmi Digelar, Atlet Disabilitas Unjuk Prestasi di GGR Ciceri
Setiap orang atau badan usaha yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi, terutama bagi kelompok rentan yang belum sepenuhnya terjangkau layanan digital.
Kasus di gerai Roti O menjadi sorotan luas setelah video penolakan pembayaran tunai oleh seorang konsumen lansia beredar di media sosial.
Baca Juga: Heboh! Juru Parkir Liar Di Bandung Bakal DiSeret Ke Barak Militer Oleh KDM
Dalam rekaman tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena tidak menggunakan metode pembayaran non-tunai.
Kejadian itu memicu kemarahan warganet yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Menanggapi insiden tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa meskipun digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, uang tunai tetap harus diterima.
Baca Juga: Heboh Ahok Tegas Tolak Sawit di Papua, Sebut Hutan Jangan Dibongkar, Jatah Rakyat Jangan Dirampas!
BI menilai, tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pembayaran digital, sehingga penolakan uang tunai justru dapat menimbulkan diskriminasi dalam layanan publik.
“Digitalisasi itu penting, tetapi uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima,” pernyataan Bank Indonesia, dikutip pojoksatu.id dari instagram @pembasmi.kehaluan.reall
BI juga menekankan bahwa transformasi sistem pembayaran harus bersifat inklusif, memberi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia dan kelompok yang belum melek teknologi.
Sementara itu, manajemen Roti O akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Pihak perusahaan mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan kebijakan transaksi di lapangan dan berjanji akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan manajemen.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan menetapkan kebijakan pembayaran.
Baca Juga: Jaksa Taruna Fariadi Menyerah ke KPK, Sempat Lolos Saat OTT di Hulu Sungai Utara, Kini Pakai Rompi
Di tengah masifnya tren transaksi digital, hak konsumen untuk membayar dengan uang tunai tetap dilindungi undang-undang dan tidak bisa diabaikan.
Publik pun diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Jika menemukan penolakan pembayaran tunai, masyarakat berhak melaporkannya karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.***




