POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran donasi untuk korban bencana di Aceh Sumatera tidak memerlukan izin terlebih dahulu.

Pernyataan itu ia sampaikan saat meninjau proses penyaluran bantuan di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12).

Menurutnya, dalam kondisi darurat kemanusiaan, yang paling dibutuhkan adalah kecepatan.

Baca Juga: Terjawab! Apakah KUR BRI Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Ini Fakta Terbarunya!

Karena itu, lembaga kemanusiaan, komunitas, maupun individu diperbolehkan langsung menyalurkan bantuan tanpa harus menunggu proses administratif.

Gus Ipul menyampaikan bahwa prosedur izin tidak boleh menghambat upaya warga untuk membantu korban bencana.

Masyarakat dipersilakan mengumpulkan dan menyalurkan donasi secara cepat, terutama ketika fase awal bencana membutuhkan logistik yang segera tersedia.

Baca Juga: HUT ke 26, DWP Banten Tunjukkan Taji, Perkuat Peran Perempuan, Ketahanan Keluarga, hingga UMKM

Namun ia menegaskan bahwa kebebasan ini tidak berarti penyelenggara donasi dapat mengabaikan tanggung jawab administratif.

Setelah proses penggalangan atau distribusi selesai, penyelenggara donasi tetap wajib mengurus perizinan dan menyusun laporan pertanggungjawaban.

Mekanisme perizinan dapat dilakukan secara online sehingga lebih cepat dan meminimalkan kerumitan.

Baca Juga: BPBD Pastikan Sampah Rumah Tangga jadi Penyebab Utama Banjir Serang

“Pemerintah tidak ingin menghambat inisiatif warga. Tapi semua tetap harus transparan agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Ipul.

Ketentuan mengenai pelaporan ini diatur jelas dalam Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).

Dalam aturan tersebut, donasi dengan nilai di bawah Rp500 juta cukup melalui audit internal.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Eti Herawati Pimpin Kadin Kota Cirebon Periode 2025–2030

Sementara itu, dana di atas Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan penggunaan dana sesuai standar.

Gus Ipul menekankan bahwa aturan tersebut bukan untuk mempersulit pihak yang ingin membantu, melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penggalangan dana.

Transparansi memungkinkan pemerintah memantau alur distribusi bantuan, memastikan penerima manfaat tepat sasaran, serta menghindari tumpang tindih dengan bantuan resmi dari negara.

Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Minta Ulama dan Kiai Jadi Garda Terdepan Bangun SDM Banten

Menurutnya, laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan membuat data penerima bantuan dapat disinergikan antara pemerintah, lembaga sosial, dan relawan.

Dengan begitu, bantuan yang diberikan benar-benar menjangkau para penyintas bencana yang membutuhkan.

“Ini untuk menjaga agar publik terus percaya dan lembaga penggalangan donasi tetap kredibel,” tambahnya.

Baca Juga: Penerima PBI BPJS Kesehatan 2025! Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar atau Tidak

Gus Ipul berharap masyarakat tetap bergerak cepat memberikan bantuan, namun tetap mematuhi mekanisme transparansi yang telah ditetapkan.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, relawan, dan komunitas menjadi kunci agar pendistribusian bantuan di Aceh–Sumatera berjalan optimal.

Dengan pernyataan ini, Kementerian Sosial ingin memastikan bahwa niat baik warga tidak terhambat aturan, tetapi tetap berada dalam koridor pertanggungjawaban yang jelas.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat koordinasi agar setiap bantuan dapat terdistribusi tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.***