POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Ahmad Ali kian memanas.

Seperti diketahui, kedua tokoh politik ini diduga terlibat dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Oleh karena itu, rumah milik Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Aman Digunakan, Ini dia Shampo Wajib di Coba untuk Kucing Anda!

Baru-baru ini, pihak KPK juga mengungkapkan bahwa Ketum PP dan eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpeluang diperiksa.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Jumat (7/2/2025) terkait kasus tersebut.

Dalam artikelnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika turut menanggapi keterlibatan Japto dan Ahmad dalam kasus Rita.

Baca Juga: Wadidaw! DPR BISA BERHENTIKAN Pejabat, Panglima TNI, Kapolri, KPK Hingga Hakim MK - MA, Dinilai TAK PAHAM Teori Kekuasaan, DISURUH TANYA ke Mahasiswa

Tessa menuturkan bahwa keduanya berpotensi diperiksa KPK apabila diperlukan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, terkait jadwal pemanggilan kedua tokoh tersebut masih belum disimpulkan kapan harus dilaksanakan.

“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Bertemu dengan Sekjen Kementerian, Bahas Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS 2025. Pemerintah Siapkan Persiapan Pencairan

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Yang mana, para penyidik KPK yang menggeledah rumah Japto berhasil melakukan penyitaan belasan mobil milik Ketum PP tersebut.

Tidak hanya itu, uang dalam bentuk rupiah dan Valas (Valuta Asing) senilai kurang lebih Rp56 miliar juga ikut diamankan.

Baca Juga: BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Berdaya Saing Global Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024

Terlebih, para penyidik KPK juga turut menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik milik Japto.

Diketahui, penggeledahan ini juga ikut dirasakan oleh Ahmad lantaran diduga terlibat dalam kasus eks Bupati Kukar.

Yang mana, para penyidik KPK berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan! Tindakan Aipda Syarief Hidayat Oknum Polisi di Palembang yang Tuduh Sopir Truk Bawa Sabu Disebut Tak Hanya Sekali

Tidak hanya itu, beberapa dokumen, barang bukti elektronik, tas, hingga jam tangan milik Ahmad juga ikut disita. ***