POJOKSATU.ID – Kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) belum lama ini kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan BI terlibat dalam kasus korupsi.

Yang mana, keterlibatan BI ini disinyalir usai para penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan.

Baca Juga: Prediksi Skor Hoffenheim vs Tottenham: Duel Sengit, The Lilywhite Diprediksi Menang Tipis

Salah satunya, penggeledahan ini meliputi ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo oleh para penyidik KPK.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media JawaPos.com pada Kamis (23/1/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, penyidik KPK mengonfirmasi bahwa ruang kerja Gubernur BI diperiksa guna menindaklanjuti kasus korupsi dana CSR.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Rangers di Liga Europa: Setan Merah Diprediksi Menang, Ini Skornya

Yang mana, dalam penggeledahan tersebut pihak KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi para pejabat BI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan terkait kebenaran kasus tersebut.

Rudi menyampaikan bahwa BI ditetapkan terlibat korupsi usai para penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Perry.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana CSR: Bank Indonesia Terbukti Alirkan Triliunan Rupiah ke Anggota DPR Komisi XI

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ucapnya.

Alhasil, selama proses penyidikan yang ditaksir kurang lebih satu bulan pihak KPK menemukan bukti konkret.

Di mana, mereka menemukan aliran dana CSR sebanyak triliunan rupiah yang disalurkan ke jajaran anggota parlemen.

Baca Juga: Dua WN Tiongkok Sebar Video Negatif tentang Imigrasi Soetta, Akhirnya Minta Maaf dan Diamankan

Diketahui, aliran dana yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI ini digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

“Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” ucap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK. ***