POJOKSATU.id - Setelah kasus penganiayaan murid disangkakan kepada guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, menjadi viral dan dinilai sebagai kriminalisasi guru, upaya damai sempat dilakukan kembali pihak keluarga murid. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Pertemuan mediasi itu terjadi di rumah Camat Baito dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam serta Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo.
Namun kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa upaya damai tersebut terlambat dilakukan karena perkara sudah masuk ke tahap persidangan.
"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat, perkara sudah masuk pengadilan," ungkapnya.
Menurut Andre, setelah kasus ini ramai diperbincangkan, pihaknya meminta agar Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk mencegah adanya intervensi.
"Di rumah Camat Baito, karena ibu Supriyani kami minta diamankan dulu di rumah Camat Baito," katanya.
Andre menambahkan bahwa pihaknya menolak permintaan damai dari orangtua murid karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pengadilan.
"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," ujarnya.
Pengakuan Supriyani dan Kejanggalan Kasus
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 22 Oktober 2024, Supriyani mengungkapkan sejumlah kejanggalan kasus yang dialaminya.
Ia mengaku beberapa kali ditekan oleh penyidik Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," katanya di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Padahal, Supriyani menegaskan bahwa ia tidak pernah memukul murid tersebut.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," tambahnya.
Selain itu, Supriyani juga membeberkan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diminta melalui kepala desa saat mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkapnya.
Ia pun merasa bingung dengan tuduhan yang menimpa dirinya karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer, baru kali ini ia menghadapi masalah hukum seperti ini.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dengan berbagai aksi dan tanggapan besar di media sosial.
Penangguhan Penahanan
Supriyani ditahan sejak 16 Oktober 2024 di Lapas Perempuan Kelas III Kendari atas tuduhan penganiayaan terhadap murid berinisial M, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito.
Saat itu, tim kuasa hukum, sekolah dan pihak PGRI Kecamatan Baito segera mengajukan penangguhan. "Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan," ucap Andre Darmawan.
Pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu guru Supriyani.
Penangguhan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, yang ditandatangani oleh hakim ketua Stevie Rosano dan dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Usai Viral, Begini Klarifikasi Oknum Polisi yang Tega Penjarakan Guru Honorer
Bantahan Aipda Wibowo Hasyim
Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim membantah tuduhan terkait adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta," tegasnya.
Baca Juga: Miris! Guru Honorer Ditahan Usai Dituduh Pukul Murid Kelas 1 SD yang Merupakan Anak Polisi
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2024. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




