POJOKSATU.ID- Setelah beberapa waktu bungkam, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar akhirnya buka suara terkait pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan oleh KPK.

Kombes Irwan Anwar membantah pernah menjadi perantara penyerahan uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kombes Irwan Anwar menyatakan tidak pernah ada penyerahan uang tersebut.

Baca Juga: FKP3 Bogor Raya dan Jabodetabek Bagikan Air Bersih ke Warga Rancabungur dan Parung Bogor
 
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata Irwan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10).
 
Kendati demikian, Kombes Irwan Anwar membenarkan pernah ada pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri. Namun, peristiwa itu bagian dari kegiatan resmi antara KPK dan Kementan.
 
"Pernah ada (pertemuan) di tahun 2021 kira-kira di Bulan Februari, itu kira-kira saya diminta menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan, dalam hal ini pencegahan korupsi," kata Kombes Irwan Anwar

Baca Juga: Kerap Disebut Tak Lagi Akur, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Silaturahmi ke Rumah Fuji
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Baca Juga: Hasil PSKC Cimahi vs Bekasi City 10 Oktober: Menang Lagi, Kuda Hitam Paling Sempurna di Liga 2
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. ***