POJOKSATU.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti ketidakadilan dalam sistem kenaikan upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, aturan pengupahan saat ini belum mampu memberikan penghargaan yang layak bagi buruh serta memicu kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Ristadi menegaskan bahwa perbedaan upah minimum antardaerah semakin memperlebar jurang daya beli pekerja.
Padahal, harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah relatif sama.
Baca Juga: Hanya Sampai Tanggal 26! BNI Buka Lowongan Kerja Assistant Development Program Wilayah 02
Ia mencontohkan kondisi Karawang dan Yogyakarta.
Harga motor merek A di dua daerah tersebut tidak jauh berbeda, tetapi upah minimum di Karawang mencapai dua kali lipat lebih tinggi daripada di Yogyakarta.
"Apakah benar biaya hidup di Yogyakarta sampai dua kali lebih rendah dibanding Karawang?" ujar Ristadi.
Perbedaan ini, lanjutnya, bukan hanya berdampak pada buruh, melainkan juga pengusaha.
Sebab, dua perusahaan dengan produksi barang yang sama harus menanggung beban biaya tenaga kerja yang berbeda jauh.
Akibatnya, persaingan usaha dan harga produk ikut terdampak.
Baca Juga: Honda Resmi Luncurkan Motor Listrik WN7, Jarak Tempuh 130 Km dan Harga Rp 306 Juta
Ia menilai hal tersebut tidak adil karena pekerja dengan kompetensi dan beban kerja yang sama memperoleh gaji yang sangat timpang.
"Pekerja di Karawang atau Bekasi bisa menerima lebih dari Rp5 juta, sedangkan di Yogyakarta hanya sekitar setengahnya," jelasnya.
Untuk itu, KSPN mengusulkan penerapan sistem upah minimum sektoral nasional.
Namun, Ristadi menyadari kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seketika karena masih ada perbedaan besar antarwilayah.
Ia menawarkan masa transisi dengan pola kenaikan upah berbeda.
"Daerah dengan upah rendah harus mendapat kenaikan lebih besar. Misalnya, Yogyakarta naik 10%, sementara Karawang cukup 5%. Dengan begitu, disparitas semakin mengecil hingga nantinya sistem sektoral bisa diterapkan, baik untuk sektor otomotif, tekstil, pertambangan, maupun lainnya," jelasnya.
Ristadi mengakui usulan ini berpotensi memicu penolakan.
Pengusaha di wilayah dengan upah rendah mungkin keberatan, sedangkan sebagian buruh di daerah dengan upah tinggi bisa merasa dirugikan.
Namun, menurutnya, langkah ini perlu ditempuh demi terciptanya keadilan sekaligus meningkatkan produktivitas.
Jika sistem tersebut berjalan, ia menilai masyarakat tidak lagi harus berpindah ke daerah dengan upah tinggi.
Baca Juga: PN Jakpus Hadirkan Saksi di Sidang Dugaan Sengketa Lahan, Saksi Berharap Ada Keadilan
Distribusi tenaga kerja akan lebih merata, dan produktivitas pun meningkat.
Ia juga menegaskan pentingnya menghindari formulasi kenaikan upah yang dipukul rata.
"Kenaikan seragam 6,5% seperti sebelumnya justru memperlebar kesenjangan. Itu merugikan pekerja dan tidak sehat untuk persaingan antarperusahaan," tegasnya.***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra




