POJOKSATU.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,17 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh di ibu kota.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 333.115 dari sebelumnya, sehingga menjadi Rp 5.729.876 per bulan.

Baca Juga: Beasiswa Rusia untuk WNI Ditambah Mulai 2026, Sasar Bidang Strategis Sains dan Teknologi

Penetapan ini didasarkan pada penggunaan indeks alfa 0,75 sesuai formula pengupahan yang berlaku.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, keputusan tersebut masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disepakati oleh aliansi serikat buruh di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan KHL yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), biaya hidup buruh di Jakarta mencapai sekitar Rp 5,89 juta per bulan.

Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2026 Tertinggi di Banten, Naik hingga 6,5 Persen

“Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira Rp 160.000 dari yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, ada selisih sekitar Rp 160.000,” ungkap Said Iqbal, dikutip pojoksatu.id dari Detik.com Rabu, 24 Desember 2025.

Iqbal menegaskan, selisih tersebut menjadi alasan utama penolakan buruh terhadap keputusan UMP DKI Jakarta.

Menurutnya, seluruh aliansi serikat pekerja di Jakarta telah sepakat bahwa kenaikan upah minimum seharusnya mengacu penuh pada 100 persen KHL.

Baca Juga: Resmi! Gubernur Tetapkan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Buruh Masih Kecewa

“Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100 persen KHL,” tegasnya.

KSPI menilai, kenaikan UMP yang tidak mencapai KHL akan berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.

Dengan tingginya biaya hidup di Jakarta, buruh dinilai masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Planetarium TIM Jakarta Resmi Dibuka Lagi, Siswa Gratis Masuk Selama Tiga Bulan

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti penggunaan indeks alfa 0,75 yang dianggap merugikan pekerja.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi buruh di lapangan, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta.

KSPI menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan dan membuka peluang melakukan langkah lanjutan, termasuk dialog dengan pemerintah maupun aksi kolektif, jika tuntutan buruh tidak diakomodasi.

Baca Juga: SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Bilang Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Serikat buruh berharap pemerintah daerah dan pusat dapat meninjau ulang kebijakan UMP agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menurut KSPI, upah minimum yang layak bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup jutaan buruh beserta keluarganya di tengah tekanan ekonomi.***