POJOKSATU.ID - Menaker Yassierli memastikan rancangan regulasi pengupahan saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Ia membeberkan perkembangan terbaru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi untuk tahun mendatang.
Yassierli menyampaikan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan telah berada di meja Presiden.
Baca Juga: Formula Baru UMP 2026 Bikin Pengusaha Waspada, Beban Biaya Diprediksi Meningkat
Dengan demikian, penetapan kebijakan UMP hanya tinggal menunggu tanda tangan Kepala Negara.
“Ya, UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli, dikutip dari JPNN, 17 Desember 2025.
Menurut Yassierli, regulasi baru ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dalam satu tahun terakhir menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada buruh dan pekerja.
Menaker kemudian menyinggung sejumlah kebijakan yang telah direalisasikan pemerintah, mulai dari kenaikan upah hingga peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah kenaikan upah tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen, serta pemberian bantuan hari raya bagi pekerja.
“Bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” kata Yassierli.
Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam skema terbaru, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima manfaat hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan.
“Kemudian bagaimana kami membuat penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama enam bulan, kemudian ya macam-macam,” imbuhnya.
Terkait penetapan UMP tahun mendatang, Yassierli mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pengupahan.
Baca Juga: Undip Kirim Mesin Penjernih Air ke Sumbar, Respons Kebutuhan Mendesak Korban Banjir
Aturan baru ini disusun dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penentuan upah minimum.
Salah satu poin utama dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Jika pada tahun sebelumnya penetapan UMP menggunakan satu angka tunggal, maka tahun ini akan diterapkan sistem kisaran atau range upah.
Baca Juga: Undip Kirim Mesin Penjernih Air ke Sumbar, Respons Kebutuhan Mendesak Korban Banjir
Skema range ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menetapkan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masing-masing wilayah.
Dengan demikian, kebijakan upah diharapkan lebih realistis dan mencerminkan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja.
“Ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.
Baca Juga: Prabowo Punya Target Besar, Papua Ditanami Sawit hingga Singkong Demi Swasembada Energi Nasional
Ia menambahkan bahwa kebutuhan hidup layak tetap menjadi salah satu variabel utama dalam perhitungan upah minimum.
Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden, penetapan UMP tahun mendatang diperkirakan akan segera diumumkan.
Para pekerja dan pelaku usaha pun kini menanti kepastian arah kebijakan pengupahan di era pemerintahan Prabowo Subianto.***




