POJOKSATU.id - Bey Triadi Machmudin yang saat ilni menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat untuk Tahun 2024.

Buruh-buruh di Jawa Barat ternyata menolak terhadap kebijakan upah minimum tersebut dengan pandangan bahwa keputusan Bey Machmudin dianggap merugikan perjuangan mereka.

Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Selain itu, rekomendasi kenaikan yang sebelumnya diajukan juga tidak diterima.

Roy Jinto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa menyampaikan terkait kebijakan upah minum tersebut, "Kami dari kalangan buruh juga telah mengusulkan solusi yaitu menurunkan angka 17, 15, 16 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, namun usulan ini tidak diterima mengingat inflasi yang berkisar 7,25 persen."

Bey Machmudin menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah dilakukan secara kolaboratif dengan dewan pengupahan serta melibatkan rekomendasi dari kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Besaran UMK ini hampir mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Buruh Minta Kenaikan UMK Surabaya Capai 15 Persen, Begini Kata Pengusaha!

Bey juga menyatakan bahwa rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 mencapai Rp3.370.534.

Adapun besaran kenaikan rata-rata sebesar Rp78.909, yang jika dihitung dalam persentase mengalami peningkatan sebesar 2,50 persen, demikian diungkapkannya di Gedung Sate.

Bey merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mana ia mengaplikasikan perhitungan menggunakan koefisien khusus (alpha) dengan rentang antara 0,1 hingga 0,3.

Perhitungannya bervariasi dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat per September tahunan sebesar 2,35 persen, serta pertumbuhan ekonomi setiap daerah.***