POJOKSATU.id - Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyatakan pada hari Minggu (2/6) bahwa Ukraina telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
Sambil menegaskan komitmennya untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza.
"Ukraina mengakui kedua negara, yaitu Israel dan Palestina, dan kami akan melakukan segala upaya untuk mengakhiri konflik ini serta mengurangi penderitaan warga sipil," kata Zelenskyy dalam Dialog IISS Shangri-La di Singapura.
Saat ini, Palestina telah diakui sebagai negara merdeka oleh sembilan negara anggota Uni Eropa.
Baca Juga: FORWABI Dorong Jurnalis Indonesia Perkuat Standar Operasional Prosedur di Era Globalisasi
Delapan negara, termasuk Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania, dan Slovakia, mengakui Palestina pada tahun 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa, sementara Swedia mengakui Palestina pada tahun 2014.
Secara keseluruhan, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari total 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada tahun 1947, Majelis Umum PBB memutuskan untuk membagi Palestina yang dikuasai oleh Inggris menjadi negara Arab dan Yahudi.
Dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.
Meskipun pembagian tersebut direncanakan untuk dilaksanakan pada Mei 1948 ketika mandat pemerintah Inggris berakhir.
Tetapi akhirnya hanya negara Israel yang didirikan.
Palestina terus mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.***



