POJOKSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar di bidang moneter.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang bertujuan menyederhanakan nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Rencana ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang diteken dan berlaku mulai Oktober 2025.

Baca Juga: Atalia Praratya Soroti Tak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan, Untuk Penerimaan Calon PPPK

Dalam dokumen itu dijelaskan, Kemenkeu memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029.


Dalam rencana strategis itu, pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian RUU Redenominasi selesai pada 2027.

Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dipimpin oleh Astera Primanto Bhakti.

Langkah penyederhanaan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai rupiah dan efisiensi sistem ekonomi nasional.

Baca Juga: Penerimaan Negara Anjlok, Bahlil Panik Freeport Belum Jalan Lagi Sampai Rugi Rp6 Triliun!

Dengan redenominasi, Indonesia diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan pertumbuhan dalam jangka panjang.


Menurut Kemenkeu, RUU Redenominasi disusun dengan beberapa tujuan utama:

Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, terutama dalam sistem transaksi dan pencatatan keuangan.

Menjaga stabilitas nilai rupiah, agar tetap menjadi simbol kepercayaan ekonomi masyarakat.

Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat internasional, dengan menyetarakan persepsi nilai terhadap mata uang asing.

Menekan biaya administrasi dan pencetakan uang dalam jangka panjang.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini akan memperkuat citra rupiah sebagai mata uang yang stabil dan modern.

Baca Juga: Pemkot Medan Angkat 8.533 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Wacana redenominasi bukan hal baru, Pemerintah sudah beberapa kali membahas gagasan ini sejak lebih dari satu dekade lalu.

namun selalu tertunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

 

Kini, dengan inflasi terkendali dan ekonomi nasional yang relatif kuat, Kemenkeu menilai saatnya tepat untuk kembali mempersiapkan regulasi payung hukum yang jelas.

Selain itu, redenominasi juga dianggap sebagai langkah simbolis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Dengan nominal yang lebih sederhana, sistem pembayaran, laporan keuangan, dan sistem digital diharapkan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.

Baca Juga: Tak Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu, Banyak Honorer Menuntut Kepastian Status
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menggagas RUU Redenominasi Rupiah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperkuat fondasi keuangan nasional.

Jika rampung sesuai target pada 2027, redenominasi bisa menjadi tonggak penting transformasi moneter Indonesia menjadikan rupiah lebih efisien, modern, dan berdaya saing di kancah global.***