POJOKSATU.id - Kabar uang kertas pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang dianggap tidak berlaku lagi, menarik perhatian publik.
Uang yang memiliki warna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini awalnya disebut sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Informasi itu awalnya berkembang saat Ricky Perdana Gozali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan berbicara di Museum Balaputra Dewa dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005.
Ia menjelaskan bahwa uang ini sebenarnya telah ditarik sejak tahun 2010 dan seharusnya sudah tidak berlaku sejak 2016.
Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 306 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," ungkap Ricky pada Kamis (3/10/2024).
Ricky menjelaskan bahwa uang Rp 10 ribu emisi 2005 ini kini hanya bisa disimpan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor uang karena tidak dapat lagi ditukarkan di bank.
“Cukup untuk kolektor atau koleksi pribadi saja,” tegasnya.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengklarifikasi pernyataan bahwa uang tersebut tidak berlaku lagi.
Marlison menyatakan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Dorong Keuangan Syariah, BI Selenggarakan WJ-DIGISEF
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Marlison pada Jumat (4/10/2024).
BI pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi, mengingat uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005, 2016, dan 2022 yang bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo tetap sah sebagai alat pembayaran.
Marlison juga mengingatkan masyarakat agar tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku, kecuali jika ada keraguan mengenai keasliannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.
Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mencari informasi melalui sosial media dan situs resmi Bank Indonesia, atau menghubungi contact center BI di 131. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




