POJOKSATU.id, JAKARTA — Irjen Teddy Minahasa Putra dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar untuk mengedarkan sabu. Tuntutan hukuman mati baginya sudah tepat.
Tuntutan hukuman mati atau hukuman maksimal terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran sabu dinilai sudah tepat.
"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja,” tegas Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Sabtu (1/4).
Dia berpandangan, apa yang dilakukan Teddy Minahasa Putra bertentangan dengan kewajibannya sebagai penegak hukum.
“Inilah inti perbuatan yang menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa, mengingat kita sudah darurat narkoba," kata Azmi lagi.
Baca Juga :
Orang Tua Perempuan Teddy Minahasa Putra Berasal dari Tionghoa Muslim, Ayahnya Asli Madura
Dalam hukum pidana dikenal asas crimina morte extinguuntur atau kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.
Apa yang dilakukan Teddy Minahasa Putra semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
Mantan Kapolda Sumbar ini diketahui sebagai pelaku utama yang menggerakkan suatu kejahatan.
Ironisnya, perbuatan Teddy Minahasa dilakukan di saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba.
Namun aparat hukumnya justru mencoreng institusi penegak hukum dan membuat masyarakat hilang kepercayaan.
"Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera,” katanya.
“Aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," tutupnya.
Belum lagi sikap Teddy Minahasa yang memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan dan terindikasi tidak berkata jujur.
"Ia malah tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan. Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba," tegasnya soal tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa Putra ini. (ikror/pojoksatu)




