POJOKSATU.id, JAKARTA - Travel umrah PT NSWM ternyata sakti tiket hangus tetap bisa terbang, maskapai terlibat?
Pemilik dan pengelola travel umrah PT NSWM yang telantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi bukan saja lihai dan licin tapi juga sakti.
Ada Sejumlah Tokoh Agama Dicatut oleh Travel Umrah Penipu, Begini Penjelasan Polda Metro
Hasil pendalaman penyidik, para pelaku ternyata memiliki modus baru.
Yakni menggunakan kembali tiket pesawat yang sudah hangus tapi tetap bisa terbang ke Arab Saudi.
Syaratnya, setiap jamaah diminta tambahan uang Rp2,5 juta.
Itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (31/3/2023).
Fakta Kasus Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jamaahnya di Arab, Ternyata Pelaku Residivis dengan Modus Sama
"Para pelaku meminta menambah masing-masing tax itu Rp 2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku atau hangus ini bisa dihidupkan lagi," kata Hengki.
Hengki menuturkan, apa yang dilakukan para pelaku ini merupakan modus baru dalam melancarkan aksi penipuan travel umrah tersebut.
"Kami akan selidiki lebih mendalam, kenapa ada modus seperti ini di salah satu maskapai," ujarnya
Karena itu, Hengki pun berencana akan memanggil pihak maskapai terkait modus baru yang dimainkan ketiga pelaku.
Penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak maskapai dalam kasus penipuan travel umrah tersebut.
Pemilik Travel Umrah Ditangkap di Hotel di Yogyakarta, Diduga Tipu Para Korban Rp91 Miliar
"Kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap para jamaah umrah yang diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM.
Kedua pelaku bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).
Keduanya adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.
Satu pelaku lainnya bernama Hermansyah (59) merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Ratusan Jamaah Umrah Terlantar 9 Hari di Arab Saudi sampai Tidur di Jalan, Ini Nama Travelnya
Akibat penipuan para pelaku, ratusan jamaah umrah di Arab Saudi terlantar.
Mereka tak bisa pulang ke Indonesia bahkan sampai tidur di jalanan selama 9 hari.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)




