POJOKSATU.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara mengungkap kasus jamaah umrah yang diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM.
Akibat ulah travel PT NSWM itu, ratusan jamaah umrah terlantar di Arab Saudi selama 9 hari.
Mereka tidak bisa kembali ke tanah air karena pengelola travel umrah telah menipu para jamaah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kejadian ini terungkap ketika para jamaah melaporkan ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi.
Pihak Arab Saudi kemudian meneruskan ke Kementerian Agama di Indonesia disambung pelaporan oleh Kemenag ke Polda Metro Jaya.
“Para korban ini terlunta-lunta selama 9 hari di Arab Saudi. Mereka tidak bisa pulang hingga akhirnya mereka melapor ke Konja di Arab Saudi,” Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Selama 9 hari di Arab Saudi, bahkan sampai ada jamaah yang tidur di jalanan karena masa perjalanan umrah mereka sudah berakhir.
Namun mereka tidak bisa pulang ke Indonesia.
“Karena sudah check out dari hotel tapi tidak bisa pulang ke Indonesia, jadi ada yang tidur di jalanan,” ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pengelola travel umrah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini telah menipu ratusan jamaah umrah.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari penipuan kedua pelaku ini menggasak uang para jamaah mencapai Rp[10 miliar.
“Dugaan awal ada ratusan jamaah yang menjadi korban. Tapi ini masih terus dikembangkan. Untul sementara kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Firdausi)