POJOKSATU.id, JAKARTA- Satu persatu modus penipuan travel umrah yang menelantarkan ratusan jamaahnya di Saudi Arabia mulai terungkap.
Modus terbaru terungkap, yaitu pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) ternyata menggaet tokoh agama setempat, tujuannya untuk menarik minat para jamaah lainnya.
“Jadi modusnya yang punya pengaruh di lokasi, kayak ustadz, tokoh agama, pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak,” kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Setelah mereka berhasil mengajak para tokoh, kata Joko Dwi, barulah mereka memajang foto para tokoh agama di brosur travel mereka.
Bahkan, kata dia, para tokoh agama dan para ustadz itu diajak menjadi kepala cabang perusahaan travel mereka.
“Beberapa tokoh agama itu juga dijadikan kepala cabang perusahaan travel, juga dijanjikan bonus mobil hingga tanah jika berhasil mengajak,” ujarnya.
BACA : Pemilik Travel Umrah Ditangkap di Hotel di Yogyakarta, Diduga Tipu Para Korban Rp91 Miliar
Namun Joko Dwi pastikan bahwa para tokoh agama yang diajak para pemilik travel NSWM tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
“Mereka ini enggak tahu kalau ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap para jamaah umrah yang diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM.
Kedua pelaku bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri berhasil ditangkap di Hotel di Yogyakarta.
Satu pelaku lainnya bernama Hermansyah (59) yang memiliki jabatan sebagai Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, juga ditangkap.
Akibat kasus ini, ratusan jamaah pun terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Mereka tidak bisa kembali ke tanah air karena pengelola travel umrah telah menipu para jamaah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang telah ditangkap telah menipu ratusan jamaah umrah.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)