POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru kasus penipuan travel umrah yang menelantarkan ratusan jemaahnya di Saudi Arabia.
Dari hasil pendalaman, ternyata di antara salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama bernama Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Pelaku adalah pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Berdasarkan catatan kepolisian, Mahfudz pernah ditangkap pada tahun 2016 silam dengan kasus penipuan umrah.
Saat itu, Mahfudz melancarkan aksi penipuannya dengan modus paket umrah murah sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar.
Di tahun itu, banyak jemaah umrah gagal berangkat. Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.
“Yang satu orang bernama Mahfudz residivis kasus sama,” kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Rabu (28/3/2023).
Menurut AKBP Joko Dwi, dari hasil pendalaman aksi kejahatan yang dilakukan dilakoni para pelaku mengakibatkan kerugian korban mencapai 91 miliar.
Namun kerugian itu, kata dia diperkiraan akan terus bertambah, mengingat perusahaan travel umrah itu memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia, sehingga diduga masih banyak korban yang belum melapor.
“Kerugian dari para korban yang kita himpun mencapai 91 miliar lebih,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap para jamaah umrah yang diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM.
Kedua pelaku bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri berhasil ditangkap di Hotel di Yogyakarta.
Satu pelaku lainnya bernama Hermansyah (59) yang memiliki jabatan sebagai Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, juga ditangkap.
Akibat kasus ini, ratusan jamaah pun terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Mereka tidak bisa kembali ke tanah air karena pengelola travel umrah telah menipu para jamaah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang telah ditangkap telah menipu ratusan jamaah umrah.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)