POJOKSATU.ID - Warga Manokwari, Papua Barat, digemparkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam septic tank sebuah rumah kosong di kawasan Reremi, Distrik Manokwari Barat.
Wanita itu ternyata adalah AGT (38), istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan keluarga korban pada Senin siang, 10 November 2025.
Baca Juga: AgenBRILink Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Saat itu, korban disebut keluar rumah untuk urusan pribadi, namun tidak pernah kembali.
Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi setelah telepon korban tak lagi aktif hingga malam hari.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Manokwari langsung bergerak melakukan pencarian.
Upaya itu membuahkan hasil cepat. Selasa sore (11/11), jasad AGT ditemukan dalam posisi tertelungkup di dalam septic tank rumah kosong, sekitar 300 meter dari kediamannya.
Baca Juga: Kunjungan ke Australia Dinilai Uji Pertama Politik Luar Negeri Prabowo
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengonfirmasi bahwa jenazah ditemukan berkat keterangan pelaku yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pelaku berinisial YH disebut pernah bekerja di rumah korban. Hubungan yang semula profesional berubah tragis ketika pelaku diduga berniat mengambil barang berharga milik korban.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan tertentu, namun sempat terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku mencekik korban sampai tewas.
Baca Juga: Tips Menulis Esai PPG Prajabatan 2025, Contoh, Struktur, dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari!
Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke rumah kosong dan memasukkannya ke septic tank agar tidak ditemukan.
Polisi kini masih mendalami motif sesungguhnya. Selain dugaan perampokan, tidak tertutup kemungkinan adanya motif pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kecepatan polisi mengungkap pelaku. Melalui pelacakan ponsel dan jejak kendaraan korban, penyidik berhasil menelusuri pergerakan terakhir pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus YH di wilayah sekitar Manokwari.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Turun ke Pasar, Pastikan Harga Beras Tetap Wajar
Barang bukti berupa ponsel korban dan pakaian pelaku turut diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Kepolisian juga menegaskan akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP jika terbukti ada unsur perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kabar pembunuhan ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan rekan kerja korban.
Warga sekitar mengaku tidak menyangka bahwa AGT yang dikenal ramah dan aktif di lingkungan sosial akan menjadi korban kekerasan sekejam itu.
Kasus ini juga memunculkan diskusi luas di media sosial tentang keamanan lingkungan dan kepercayaan terhadap pekerja rumah tangga atau orang dekat.
Banyak netizen menyerukan agar masyarakat lebih waspada terhadap orang baru di lingkungan pribadi.
Kapolres Manokwari menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Polda Papua Barat. Polisi berjanji akan menuntaskan penyidikan secara transparan hingga ke pengadilan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi atau informasi palsu terkait korban dan pelaku.
Baca Juga: 1.186 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat di Tanjungpinang, Ini Pesan Wali Kota
Kasus pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang bahaya kejahatan di lingkungan terdekat.
Polisi telah bertindak cepat, namun rasa aman masyarakat tetap harus dijaga melalui kewaspadaan bersama.
Tragedi ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan rumah dan hubungan sosial yang lebih hati-hati, agar kepercayaan tidak lagi disalahgunakan menjadi kejahatan.***




