POJOKSATU.id, MEDAN—Kasus korupsi Dinas PUPR Sumut memasuki babak-babak akhir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun. Sementara mantan Kepala UPTD PUPR Gunungtua sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar dituntut 4 tahun penjara.
Sementara pada persidangan pekan lalu, Heliyanto sebagai PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumut I, dituntut 5 tahun penjara.
Dalam perkara suap di Dinas PUPR ini, ketiga terdakwa berstatus PNS dan berperan sebagai penerima suap.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Dakwaan Topan Ginting, Jaksa akan Hadirkan 50 Saksi, Tak Ada Nama Bobby Nasution
Sementara pemberi suap berasal dari pengusaha atau rekanan yaitu M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Kirun divonis 2,5 tahun penjara sementara Rayhan divonis 2 tahun kurungan oleh jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026), Topan Ginting menjalani sidang tuntutan.
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam tuntutannya, meyakini perbuatan Topan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
Baca Juga: Uang Rp 50 Juta Kirun Memang Ditolak Topan Ginting, Tapi Diterima Ajudannya dengan Senang Hati
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan Rp200 juta subsider kurungan 80 hari," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila masih tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Klarifikasi Jakarta-Bandung 45 Menit, Padahal GT Sadang ke Bandung Butuh 80 Menit
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunungtua, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang disebut jaksa telah disetorkan.
Khusus Rasuli Efendi Siregar, sikap kooperatif serta pengembalian uang pengganti turut menjadi pertimbangan.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Mardison, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi dengan total anggaran Rp165,8 miliar.
Dua proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.***




