POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa duka mendalam terhadap insiden ledakan amunisi tak layak pakai milik Tentara Negara Indonesia (TNI).
Orang nomor satu di Jabar itu pun langsung ikut meninjau lokasi peristiwa ledakan amunisi tak layak pakai Puspalad TNI AD yang memakan 13 korban jiwa di Garut, pada Selasa (13/5/2025).
Diketahui, pada peristiwa itu, menewaskan sebanyak 9 orang warga sipil dan 4 anggota TNI itu berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jabar, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap 9 Remaja Geng Motor Usai Tawuran Berdarah di Labuhan Deli
Terkait insiden itu, Dedi mengungkap rasa empatinya terhadap para keluarga korban yang teridentifikasi meninggal dunia di RS Pameungpeuk, Garut.
"Tentu yang pertama disampaikan kepada keluarga korban adalah rasa belasungkawa, saya merasa punya tanggung jawab sebagai kepala daerah," tutur Dedi
Gubernur Jabar menuturkan, terdapat para korban warga sipil yang telah meninggalkan anak dan istrinya.
Baca Juga: Perda Pendidikan Dorong Akses dan Kontrol Masyarakat terhadap Kebijakan Pendidikan di Jawa Barat
Kemudian, Dedi mengutarakan niatnya untuk membantu biaya pendidikan para anak korban insiden ledakan amunisi di Garut.
"Yang meninggal itu meninggalkan anak, meninggalkan istri. sehingga untuk anak-anaknya yang belum menikah, itu biar Gubernur yang ambil alih tanggung jawab pendidikan, dan kehidupan kesehariannya," terangnya.
Selain itu, Dedi pun menyoroti korban warga sipil yang tewas akibat insiden itu telah bekerja cukup lama untuk membantu petugas TNI AD.
"Mereka (korban) itu bekerja, pengakuan (keluarga korban) korban sudah bekerja cukup lama. Ada yang 10 tahun itu membantu (TNI AD)," sebutnya.
"Menjadi profesi yang ditekuni dalam setiap hari di sana. Dan kelihatannya sudah sangat berpengalaman menangani itu (amunisi)," lanjut Dedi.
Terkait peristiwa nahas itu, Dedi kemudian menyimpulkan para korban warga sipil itu mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Kalau dia (korban) sebagai pekerja, dan kemudian peristiwa itu terjadi pada saat dia bekerja, berarti kecelakaan kerja," tungkasnya. ***




