POJOKSATU.ID- Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara transparan dan mengumumkan setiap perkembangan perkara kepada publik.

Romli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, mengatakan keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan proses penyidikan berjalan akuntabel.

"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini," ujarnya seperti dikutip..

Baca Juga: Kekeringan Meluas di Karawang, 12.155 Warga Kesulitan Air Bersih

Menurut dia, setiap perkembangan penyidikan perlu disampaikan kepada publik agar proses penanganan perkara dapat diawasi secara terbuka sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Romli berpendapat penyidik juga perlu menjawab sejumlah aspek penting dalam pembuktian perkara, termasuk kepemilikan harta yang ditemukan penyidik dan tujuan penyimpanannya sebelum menetapkan konstruksi perkara.

Ia juga menilai PPATK dapat berperan menelusuri aliran transaksi keuangan, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari pendalaman perkara sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

Selain itu, Romli mengatakan apabila dalam penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyusun dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang apabila seluruh unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan Tim 9 telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan enam saksi lain yang belum memenuhi panggilan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan***