POJOKSATU.id, TEBING TINGGI- Seorang pria pengangguran di Tebing Tinggi nekat mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kandungnya, hanya karena tidak diberi uang untuk membeli susu anaknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Di mana, kasus itu berawal saat DPO (32) tidak memiliki pekerjaan datang ke rumah orang tuanya bernama Moide Br Lumbanraja (63) di Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi untuk meminta uang kepada korban yang juga ibu kandung. Uang itu, untuk membeli susu anaknya.
"Pelaku meminta uang susu anak kepada korban. akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (13/3).
Namun, Moide tidak memenuhi keinginan anaknya tersebut. Selanjutnya, pelaku pergi ke kamar mandi di rumah tersebut. Di lihatnya kunci sepeda motor Scoopy korban dekat televisi. DPO langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci beserta motor tersebut," ucap Agus.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor dengan mendatangi rumah korban yang lain di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.
Merasa kehilangan sepeda motor dan korban tahu yang mencuri adalah anak kandungnya, membuat laporan ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan Polisi Nomor : LP/B/28/I/2023/SU. RES T.TINGGI/SPKT.TT,Tgl.16 Januari 2023.
"Akibat kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing Tinggi," jelas Agus.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku Jumat 10 Maret 2023. DPO mengaku perbuatannya telah mencuri sepeda motor ibu kandungnya.
"Pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000," terang Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC.
"Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," tambah Agus. (TIK/pojoksatu)




