POJOKSATU.ID-Kasus Romadon yang tewas ditembak anggota polisi di hadapan anak dan istrinya, mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia.

Kasus ini kemudian dikawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai kuasa hukum dari keluarga almarhum 

Pengaduan ini sebagai bentuk protes keluarga almarhum Romadon atas kinerja POLRI, khususnya terhadap oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung yang dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan almarhum Romadon.

"Tujuan pengaduan ini adalah agar KOMPOLNAS dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota POLDA Lampung tersebut dan segera menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kataSumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandar Lampung dikutip rmollampung.

Baca Juga: Penuh Tanda Tanya, 'Squid Game Season 2' Masuk Nominasi Golden Globe Awards 2024 sebelum Tayang

Menurutnya, LBH Bandar Lampung mendesak kepada KOMPOLNAS RI yang berwenang dalam memeriksa adanya dugaan extrajudicial killing untuk dapat:

1. Melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian dengan dugaan extrajudicial killing yang terjadi kepada almarhum Romadon di daerah hukum Polda Lampung.

2. Mendorong upaya pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dan dugaan extrajudicial killing atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung tersebut secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

3. Melakukan pemeriksaan internal Polri di Polda Lampung agar perkaranya menjadi terang benderang.

4. Melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Kasus penembakan yang terjadi pada almarhum Romadon merupakan salah satu contoh bagaimana polisi melakukan kesewenang-wenangan dalam proses penangkapan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Girona vs Liverpool, The Reds Lanjutkan Tren Kemenangan

KOMPOLNAS bersama dengan Kapolri diharapkan dapat menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan bahkan menerapkan pasal pidana bagi oknum tersebut.

Karena apa yang dilakukan dalam penangkapan almarhum Romadon diduga keras telah melanggar Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Seharusnya sebagai aparat penegak hukum, dalam proses penegakan hukum polisi juga harus berpedoman pada Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, bagian kesatu prinsip praduga tak bersalah," ujarnya.

Tindakan sewenang-wenang kepolisian dalam proses penangkapan almarhum Romadon tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum pada Pasal 28D UUD 1945 dan pada Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.***