POJOKSATU.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.

Dalam kesaksiannya, Eko membeberkan fakta mengejutkan terkait permintaan proyek senilai Rp16 miliar oleh suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Baca Juga: Minta Perlindungan Saksi, LPSK dan Keluarga Kenzha Mahasiswa yang Tewas di Kampus UKI Datangi Polres Metro Jaktim

Alwin Basri Diduga Minta Proyek Rp16 Miliar
Menurut kesaksian Eko, Alwin Basri awalnya mengajukan permintaan proyek sebesar Rp20 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp16 miliar.

Proyek tersebut dikemas dalam bentuk 193 kegiatan yang dilaksanakan melalui skema penunjukan langsung (PL).

“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ujar Eko dalam persidangan.

Proyek-proyek tersebut disebar ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang. Tiap proyek diperkirakan bernilai sekitar Rp82,9 juta.

Baca Juga: Inovasi Kabupaten Bandung, Kang DS Launching Sipanda, Pemeriksaan Pasien di RSUD Lebih Cepat Bisa Langsung Pulang, Obat Dikirim ke Rumah

Eko juga menyebut bahwa pengelolaan proyek ditangani oleh Martono, rekan dekat Alwin.

“Nanti yang mengurus proyek PL saya, Pak Martono. Rp16 miliar dikelola Martono,” ungkap Eko menirukan pernyataan Alwin.

Dugaan Aliran Dana ke Aparat Penegak Hukum
Sidang juga mengungkap dugaan lain yang mengarah pada praktik penyuapan terhadap aparat penegak hukum.

Dalam kesaksiannya, Eko menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, ke berbagai institusi seperti Polrestabes Semarang, Kejaksaan, dan bahkan Kodim.

Baca Juga: Tombol Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Hilang di Akun SSCASN, Apa Penyebabnya? BKN Langsung Beri Penjelasan, Tidak Perlu Panik!

Dana tersebut, menurut Eko, diserahkan melalui dirinya dan Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.

“Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu yang menyerahkan, tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan institusi,” jelasnya.

Dana disebut telah disalurkan melalui beberapa pejabat penting, yaitu Kejaksaan melalui Kasi Intel dan Polrestabes Semarang melalui Kanit Tipikor.

Baca Juga: Viral Siswa SMAN Bandung Barat Ujian Biologi Gambar Alat Vital, Begini Kata Kepsek! Dinas Pendidikan dan KPAI Lakukan Investigasi

Sementara itu, untuk dugaan aliran dana ke Kodim, Eko mengaku hanya mendengar kabar tersebut dan tidak ikut menyerahkan uang secara langsung.

“Ya, memang begitu (ke semuanya), tapi kami tidak menyerahkan,” kata Eko menegaskan.

Kasus Mbak Ita dan Alwin Basri Terus Bergulir
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret kepala daerah dan keluarganya.

Baca Juga: PERCEPAT Pencairan TPG Triwulan II Tahun 2025, Kementerian akan Menerapkan Dua Kebijakan Ini!

Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Februari 2025 atas dugaan menerima dan mengatur aliran dana dari proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Persidangan lanjutan akan tetap menjadi sorotan publik, mengingat munculnya indikasi kuat keterlibatan berbagai pihak dari birokrasi hingga aparat penegak hukum dalam praktik korupsi sistemik ini. ***