POJOKSATU.ID - Kisah penculikan Bilqis (4) di Makassar berakhir dengan selamat, namun meninggalkan luka sosial yang dalam.
Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan bocah kecil itu ternyata tiga kali dijual sebelum akhirnya ditemukan di Provinsi Jambi.
Yang lebih mengerikan, dua dari empat pelaku diketahui sudah 10 kali memperdagangkan bayi dan anak-anak melalui media sosial.
Penculikan di Taman Pakui Sayang
Kepala Polda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, peristiwa bermula di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.
Baca Juga: Jadi saksi Bisu Ledakan Saat Shalat Jumat, Masjid Tempat Siswa Berjatuhan Dibersihkan
Saat Bilqis sedang bermain, seorang perempuan berinisial SY (30) mendekati korban lalu membawanya pergi tanpa sepengetahuan orang tua.
Setelah itu, SY membawa Bilqis ke kos miliknya di Jalan Abubakar Lambogo.
Di tempat inilah, pelaku mulai menawarkan korban melalui media sosial Facebook membuka jalan bagi rantai jual beli anak lintas provinsi.
Dijual Rp 3 Juta, Lalu Berpindah Tangan ke Jambi
Pelaku kedua, NH (29), seorang warga Sukoharjo, Jawa Tengah, disebut datang langsung dari Jakarta ke Makassar setelah melihat postingan penawaran dari SY.
Ia membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta, dan segera membawanya pergi dari Makassar.
Namun kejahatan tidak berhenti di situ. NH kemudian menjual kembali Bilqis kepada pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) di Jambi, dengan harga Rp15 juta.
Setelah menyerahkan Bilqis, NH kabur ke Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Dijual Lagi Rp 80 Juta ke Kelompok Suku di Jambi
Dalam penyidikan lebih lanjut, MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH dengan harga Rp30 juta, namun kemudian menjualnya lagi seharga Rp80 juta kepada salah satu kelompok suku di wilayah Jambi.
Baca Juga: Green Concrete Unigoro Tembus PIMNAS 2025, Angkat Riset Beton Ramah Lingkungan
Alasannya, ada keluarga di suku tersebut yang menginginkan anak angkat.
Keduanya akhirnya ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah polisi melakukan pelacakan digital terhadap komunikasi di TikTok dan WhatsApp.
Jual Bayi Lewat TikTok & WhatsApp
Polisi menduga keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas daerah yang sudah lama beroperasi secara daring.
Baca Juga: BAZNAS Depok Buka Lowongan Konten Kreator 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Mereka menggunakan akun palsu di TikTok dan WhatsApp dengan kode tertentu seperti mau adopsi, cari anak, atau butuh orang tua angkat untuk menghindari deteksi sistem.
Transaksi dilakukan secara pribadi melalui pesan langsung, dengan dalih adopsi legal.
Padahal, semua proses dilakukan tanpa prosedur hukum.
Baca Juga: Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja November 2025, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya!
Setelah koordinasi antara Polda Sulsel dan Polda Jambi, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di rumah pasangan MA dan AS.
Tim medis memastikan kondisi fisiknya baik, meski secara psikologis masih memerlukan pendampingan intensif.
Polisi kini fokus menelusuri pembeli-pembeli lain yang pernah bertransaksi dengan jaringan ini.
Baca Juga: Aceh Sudah Haramkan Sejak Tahun 2019, Ketika Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG
Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Bilqis menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua di Indonesia.
Media sosial yang selama ini dianggap tempat hiburan kini terbukti bisa menjadi pasar gelap perdagangan anak.
Polisi juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan atau mengaku ingin mengadopsi anak.
Baca Juga: Wamenag Ajak Siswa Madrasah Jadi Pahlawan Masa Depan Lewat Ilmu dan Keterampilan
Kisah Bilqis menegaskan betapa rentannya anak-anak di era digital.
Keempat tersangka sudah ditahan, tapi luka sosial yang mereka tinggalkan menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah, lalu diperkuat oleh negara.
Bilqis mungkin sudah pulang ke pelukan keluarga, tapi perjuangan memberantas sindikat jual beli anak belum berakhir.***




