POJOKSATU.id, PURWAKARTA—Satu persatu fakta pembunuhan pegawai Alfamart Tol Cipularang Km 72 Purwakarta, Dina Oktaviani (21) mulai terungkap.

Tersangka Heryanto (27) yang merupakan atasannya di Alfamart itu sengaja lebih dulu mengungsikan anak dan istrinya sebelum memanggil Dina Oktaviani ke rumahnya di Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta.

Dalam keadaan rumah kosong, tersangka lalu memanggil korban, lalu melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawanya.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Polres Purwakarta, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina Oktaviani.

Baca Juga: Ibu Korban Dina Oktaviani Ungkap Pelaku Heryanto Kepala Toko Alfamart Sudah Rencanakan Habisi Anaknya

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu (5/10/2025) dinihari.

Polisi juga sudah resmi menetapkan Heryanto warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, sebagai tersangka utama kematian Dina.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Senin (13/10) mengatakan bahwa mereka sudah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama kasus ini.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegas AKP Uyun.

Baca Juga: Profil Heryanto Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani, Istrinya Ternyata Mantan Pegawai Alfamart

Selain Heryanto, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, dua tetangga tersangka. Kapasitas keduanya masih diselidiki polisi.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun.

Mereka juga telah meminta keterangan tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.

Tersangka Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kekerasan seksual.***